HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, (28/6/2021).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dihadiri pula Wakil Ketua DPRD, Wakil Wali Kota Bandung, dan segenap anggota DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dan dengan teleconference. Agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan secara tertulis dan diserahkan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Mengutip dokumen penjelasan Wali Kota, bahwa perencanaan mengenai Raperda APBD 2020 yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan dua kali.
Ringkasan perangkaan laporan keuangan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat tanggal 19 Mei 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, yang telah dikonversikan sesuai APBD ialah Pendapatan terealisasi sebesar 91,75 persen, Belanja terealisasi sebesar 84,7 persen, dan belanja langsung terealisasi sebesar 82,87 persen, sementara pembiayaan netto terealisasi sebesar 104,46 persen.* (Indra)