Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep-923-Pem-Um/2014 tentangPeresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 24 Juli 2014,bahwa Anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebanyak 50 orang, hal ini sesuai denganUndang-undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa anggota Dewan didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk.
Perolehan kursi anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Pemenang Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) = 12 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 7 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = 6 orang, Partai Golongan Karya (Partai Golkar) = 6 orang, Partai Demokrat (PD) = 6 orang, Partai Hanura = 6 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) = 4 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 2 orang, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 1 orang.
Tepatnya tanggal 5 Agustus 2014, Calon Anggota DPRD Kota Bandung hasil Pemilu Legislatif 2014 mengucapkan sumpah/janji sebagai awal mengaku jabatan sebagai wakil rakyat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun ke depan, yang dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Bandung, NUR HAKIM, SH.MH di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi Nomor 30 Bandung, dan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Bandung, Para Pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Tokoh Masyarakat, Ormas dan Orsospol di Kota Bandung.
Sejarah DPRD Periode 2009-2014
Pada kesempatan itu pula, diumumkan oleh Sekertaris DPRD Kota Bandung Dra. Entin Kartini tentang Pimpinan Sementara, atas usulan dari Partai Politik yang ada di DPRD Kota Bandung dengan dasar :
Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Dengan memperhatikan :
Dengan Demikian, maka Pimpinan Seentara DPRD Kota Bandung adalah :
Ketua : Aries Supriatna SH, MH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Sekertaris Deni Wahyudin dari Partai Gerindra.
Tugas Pokok Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung
Menyusun Tata Tertib dan memilih Pimpinan Definitif DPRD Kota Bandung masa Jabatan 2014-2019. Untuk melakukan pembahasan dan menyusun draft Tata Tertib, maka dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Khusus Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, dengan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : RIANTONO ST,M.Si
Wakil Ketua : Drs. EDI HARYAD,M.Si
Anggota :
Pembantu Teknis:
Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan baik di internal Panitia Khusus maupun melakukan konsultasi studi banding ke daerah lainya, maka Panitia Khusus dapat menyelesaikan tugasnya yaitu menyusun Draft Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2014 pada Rapat Paripurna dan sebagai produk hukumnya adalah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.