HumasDPRD - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan AT.,MM melakukan kunjungan lapangan ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, guna meninjau data jumlah aduan masyarakat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Tahun 2021, Senin (10/5/2021).
Dalam kunjungannya, Tedy disambut oleh Kadisnaker Kota Bandung, Arief Saefudin bersama jajaran Kabid dan staf Disnaker Kota Bandung lainnya.
Tedy mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Disnaker Kota Bandung, jumlah aduan penundaan atau keterlambatan pembayaran THR yang diterimanya hingga Minggu (9/5/2021), tidak kurang dari 20 aduan laporan. Adapun rincian penyampaian aduan, meliputi 16 melalui media sosial dan empat lainnya datang langsung ke Disnaker Kota Bandung.
"Dari hasil pengecekan tadi, bahwa jumlah aduan yang diterima Disnaker Kota Bandung tidak kurang dari 20 aduan dari karyawan kepada perusahaannya. Meski demikian, saya tetap mendorong agar persolaan THR ini harus dilayani sebaik-baiknya, sehingga para karyawan bisa memperoleh haknya, sebagaimana surat edaran Menaker (Menteri Ketenagakerjaan)," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Disnaker dapat memberikan informasi secara jelas terkait penanganan masalah THR ini, termasuk terus mensosialisasikan kepada perusahaan tentang kewajiban pembayaran hak karyawan pada momentum hari raya keagamaan ini. Sehingga diperoleh jalan keluar terbaik dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun para karyawannya.
"Karena Disnaker Kota Bandung merupakan kepanjangan tangan dari pengawas tenaga kerja di bawah Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, maka Disnaker Kota Bandung harus mampu membina hubungan industrial di Kota Bandung ini secara baik, termasuk terus mengkordinasikan setiap aduan yang diterima kepada pengawas untuk ditindaklanjuti di lapangan," ucapnya.
Bahkan, bila dimungkinkan adanya peluang mediasi dari perselisihan pembayaran THR antara karyawan dan perusahaannya, maka Disnaker Kota Bandung harus mampu memfasilitasi hal tersebut secara maksimal dalam rangka pencarian solusi, sebelum berlanjut di pengadilan.
Tentu dengan sepengetahuan dari pengawas tenaga kerja. Upaya pemberian mediasi telah dilakukan oleh Disnaker, meskipun pada akhirnya tidak semua yang berselisih mencapai kata sepakat.
“Salah satu upaya mediasi yang telah ditangani Disnaker yaitu, permintaan perusahaan terkait pembayaran THR dengan cara dicicil, dan tidak adanya kejelasan informasi terkait kewajiban menunaikan hak karyawannya. Intinya adalah komunikasi yang jelas, kalau mediasi tidak menemui titik temu, maka baru didaftarkan sebagai perselisihan ke Badan Perselisihan Sengketa Konsumen lalu selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diputuskan melalui persidangan," ujar Tedy.
Tedy mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat segera menunaikan kewajibannya kepada para karyawannya, agar tidak menjadi bom waktu masalah di kemudian hari. Bahkan, bila perusahaan mengaku sulit untuk membayarkan THR bagi tenaga kerjanya, agar segera mengkomunikasikan kepada Disnaker Kota Bandung, agar segera dapat dicarikan solusinya.
Ia berharap, terkait hubungan industrial di Kota Bandung harus kondusif, sinergi, dan harmonis. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan para tenaga kerja harus mau duduk bersama dalam menyelesaikan persoalannya, khususnya dalam hal pembayaran THR.
Seyogianya, yang lebih aktif dalam menyampaikan kondisi perusahaannya kepada karyawan dan Disnaker adalah para pelaku usaha, jangan sampai menunggu sampai adanya aksi demo tuntutan karyawan atas haknya, baru menyampaikan kondisinya kepada Disnaker.
"Kalau pihak perusahaan merasa hal itu berat dilakukan karena kondisi perusahaan tahun ini yang mengalami defisit, maka perusahaan harus berani terbuka untuk menyampaikannya kepada para karyawannya dan Disnaker, agar segera dapat dibantu. Jangan sampai karyawan seolah diberikan harapan palsu sehingga menduga yang tidak-tidak atas kebijakan perusahaan yang tidak atau menunda pembayaran THR-nya," katanya.* (Permana)