HumasDPRD - Panitia khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung kembali menggelar rapat kerja bersama tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Diskominfo Kota Bandung, dengan agenda pembahasan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, S.Si, turut dihadiri oleh para anggota, meliputi Khairullah, S.Pd.i, H. Yusuf Supardi, S.IP, Yoel Yosaphat, S.T, Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd, drg. Maya Himawati, dan Hj. Salmiah Rambe.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menyoroti perihal target Kota Bandung sebagai kota cerdas alias smart city. Meski upaya ke arah kota cerdas terus diupayakan, namun ternyata kondisi di lapangan masih menyisakan sejumlah PR yang harus segera dituntaskan.
Terlebih, ia menduga adanya ego sektoral dari setiap dinas Pemerintah Kota Bandung, sehingga upaya mendukung tercapainya target tersebut masih mengalami hambatan.
"Untuk menuju smart city, kami melihat telah banyak aplikasi yang berhasil diluncurkan. Hanya saja belum terintegrasi satu sama lain. Jangan sampai ada ego sektoral dari setiap OPD untuk menunjukkan aplikasi mana yang lebih unggul. Sehingga kami berharap Diskominfo ini justru menjadi leading sector dari semua sistem yang ada, agar dapat terintegrasi dan terukur," ujarnya.
Selain menyoroti Diskominfo, Iman pun menyoroti Dishub, khususnya perihal penanganan kemacetan di Kota Bandung. Upaya telah dilakukan salah satunya dengan dibangunnya beberapa flyover, meski program itu masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Yang jadi tugas Dishub adalah menciptakan kenyamanan dan kepercayaan publik pada angkutan umum. Tanpa memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi umum, Bandung akan kesulitan memecahkan persoalan kemacetan.
"Tentu adanya flyover ini bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengurangi tingkat kemacetan di Kota Bandung, tapi persoalan sesungguhnya adalah tidak sebandingnya lebar jalan dengan jumlah kendaraan. Bahkan, jumlah kendaraan pribadi lebih mendominasi dibandingkan dengan angkutan publik," ucapnya
Oleh karena itu, kata Iman, Dishub harus mampu merangsang masyarakat untuk dapat beralih menggunakan transportasi umum dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami memahami bahwa hal tersebut bukan PR yang sederhana, tapi dengan adanya revisi RPJMD ini, eksekutif, khususnya dinas terkait, masih memiliki kecukupan waktu untuk merumuskan kembali, dirasionalisasi kembali dengan anggaran yang tentunya tidak lagi normal, sehingga Dishub harus menerapkan skala prioritas untuk dapat mewujudkan target-target dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat," ujar Iman.
Hal senada disampaikan oleh, H. Yusuf Supardi. Dishub harus memberikan kontribusi terkait terwujudnya visi Kota Bandung, yaitu Bandung Nyaman, salah satunya dengan membuat program-program unggulan dalam hal penanganan persolaan kenyamanan dalam berlalu-lintas.
“Dalam upaya mewujudkan Bandung Nyaman, khususnya dalam berlalu lintas, maka Dishub harus menata kembali beberapa program yang telah ada, misalnya penanganan kemacetan, parkir liar, penertiban parkir di bahu jalan, penertiban kembali trayek angkutan umum, termasuk pembatasan truk-truk besar untuk masuk dan melintas di dalam kota, dan lainnya. Sehingga, kenyamanan dalam berlalu lintas di Kota Bandung menjadi cita-cita dan harapan kita bersama," ucapnya.
Sementara anggota Pansus 2 lainnya, Rini Ayu Susanti menilai bahwa upaya untuk menurunkan tingkat kemacetan di Kota Bandung bisa ditekankan pada strategi kebijakan menggunakan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan transportasi umum.
Dalam RPJMD, Dishub menargetkan terwujudnya 50 persen untuk kendaraan pribadi dan 50 persen untuk transportasi umum. Namun untuk mengaplikasikan hal tersebut bukan perkara mudah tanpa adanya kebijakan yang tepat dari Dishub untuk menangani beberapa faktor penyebab lainnya.
DPRD Kota Bandung mendesak Dishub untuk membuat terobosan-terobosan kebijakan, agar rasio penggunaan kendaraan umum dapat lebih tinggi dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi, seperti halnya yang telah diterapkan negara lain.
“Selain itu, kami pun membahas terkait persoalan parkir liar, meskipun dalam penerapan sanksi pelanggaran tersebut belum sampai pada penderekan, namun seharusnya Dishub memiliki upaya lain dalam menghadirkan efek jera bagi para pelanggar parkir liar di Kota Bandung," katanya.* (Permana)