DPRDKotaBandung
Pembubaran PD Kebersihan
Pansus 3 Bahas Nasib Pegawai dalam Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 21 April 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Handoko/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 3 melakukan rapat kerja membahas Raperda Kota Bandung terkait Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (21/4/2021).

HumasDPRD - Pansus 3 lakukan rapat kerja membahas Raperda Kota Bandung terkait Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung dengan DLHK, Disnaker, BKPP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, PD Kebersihan dan Tim NA, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (21/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 3, Andri Rusmana, S.Pd.I., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Andri mengatakan, pembahasan dalam membahas Raperda tersebut harus teperinci. Hal tersebut dikarenakan menyangkut isu sosial politik di Kota Bandung.

“Pertemuan kedua ini melanjutkan beberapa agenda, pertama fokus SDM (kepegawaian), selanjutnya aset, dan keuangan. Tentu kita perlu rinci pembuatan Raperda ini, mulai dari kepegawaian, sebelum pembubaran, hingga pasca pembubaran, karena isu sosial politik di kota Bandung," kata Andri.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Gun Gun Saptari Hidayat mengatakan, akan ada 804 pegawai tetap yang akan dialihkan status kepegawaiannya dari PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung. Nantinya, pegawai ini akan ditempatkan di struktur UPT BMD.

"Kondisi eksisting total ada 839 orang. Sebelumnya 1600. Pada 1 oktober 2020 sebagian sudah ke DLHK. Pada September 2021, total yang akan beralih 804 pegawai tetap ke DLHK. Yang akan mengakomodir 14 bidang, salah satu poin penting yaitu mengubah sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir," ujar Gun Gun.

Gun Gun menjelaskan, pegawai akan diberikan uang kompensasi bagi pegawai yang akan pindah ke DLHK.

"Akan dilakukan uang kadeudeuh (kompensasi) untuk mereka dari keluaran PD Kebersihan. Namun bagi yang tidak melanjutkan ke DLHK kota Bandung akan menerima uang pesangon. Jika jabatan di struktural, mulai kepala urusan, seksi, dan yang lainnya yang berumur 50 tahun ke atas seandainya berhenti, maka ada uang pesangon," kata Gun Gun.

Anggota Pansus 3, Hasan Faozi, S.Pd., mengatakan pemerintah perlu adil dalam menghitung pembagian kompensasi.

"Harus betul-betul menghitung mana yang lebih layak dengan melihat masa kerja karyawan. Tapi dengan regulasi yang dipakai pemerintah, Undang-Undang Cipta Kerja, melindungi seluruh karyawan, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kadeudeuh harus lebih teliti,” ujar Faozi.* (Indra)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.