DPRDKotaBandung
Raperda KTR
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Bergantung Sistem Pengawasan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 14 April 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 9 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Hasil Fasilitasi Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung, Bagian Hukum, di Ruang Rapat Bapemperda, DRPD Kota Bandung, Selasa (13/4/21).

HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Hasil Fasilitasi Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung, Bagian Hukum di Ruang Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Kota Bandung, Selasa (13/4/21).

Rapat kali ini, dipimpin oleh H. Rizal Khairul, SIP., M.Si selaku Ketua Pansus 9, serta dihadiri oleh beberapa anggota di antaranya H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, Drs. Heri Hermawan, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., Iwan Hermawan, S.E. Ak, Dudi Himawan S.H, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, Nunung Nurasiah, S.Pd, serta jajaran pimpinan dan staf dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Pembahasan diskusi dibuka dengan penyampaian naskah Matriks Hasil Fasilitasi Kawasan Tanpa Asap Rokok, dari diskusi tersebut terdapat beberapa angka yang perlu disesuaikan dengan undang-undang sebagai dasar hukum.

Beberapa penyesuaian yang didiskusikan di antaranya terkait kandungan rokok dan kontribusi rokok dalam bentuk sponsor sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2012, penyempuranaan Fasilitas-fasilitas larangan dalam merokok, serta penyempuranaan sanksi-sanksi pelanggaran kawasan tanpa asap rokok.

Anggota Pansus 9, Hj. Salmiah Rambe menyampaikan harapannya terhadap penerapan perda kawasan tanpa asap rokok ini.

“Sebagaimana Perda yang telah ditetapkan, memang cukup krusial terkait implementasinya. Dengan harapan semoga dinas terkait dalam hal ini dinas kesehatan bisa mengawasi dengan baik sehingga penerapan ini bisa sesuai dengan peraturan yang bila nanti telah disahkan" ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Drs. Heri Hermawan yang mengharuskan penerapan perda ini diawali oleh kita sendiri dan di lingkungan pemerintahan lainnya.

“Minimal di lingkungan kantor pemerintahan harus patuh terhadap perda ini. Ketika Perda ini disahkan, harus ada dan jelas terkait larangan tersebut, dan yang terpenting itu semua harus diawali oleh kita" ujarnya.

Rapat Pansus kali ini ditutup dengan penyampaian dari Ketua Pansus 9 H. Rizal Khairul, SIP., M.Si.

"Dari proses awal pembentukan KTR ini tidak mudah, sampai akhirnya alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, seluruh anggota pansus 9 dan Dinas Kesehatan Kota Bandung, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik ke depannya bisa menjadikan Kota Bandung semakin sehat dari bebas rokok, dan mudah-mudahan bisa diimplementasi dengan baik setelah Perda ini disahkan,” katanya.* (Taufan)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.