DPRDKotaBandung
Pansus LKPJ
Dewan Minta Sisa 44 Rekomendasi di LKPJ Diselesaikan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 7 April 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 1 LKPJ TA 2020 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

HumproDPRD - DPRD Kota Bandung, meminta agar LKPJ TA 2020 berkesinambungan dengan LKPJ TA 2019. Dengan demikian, rekomendasi yang didorong oleh DPRD Kota Bandung terus dijadikan pembenahan oleh Pemkot Bandung setiap tahunnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus 1 Raperda LKPJ TA 2020 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi , ST pada rapat kerja Pansus 1 LKPJ TA 2020 bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).

Rapat yang membahas terkait realisasi kinerja dari pendapatan retribusi daerah T.A 2020 dipimpin oleh Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH.

“Kita mundur sejenak untuk rekomendasi DPRD Kota Bandung LKPJ 2019. Ini harus ada kesinambungan antara yang dilakukan tahun ini dan sebelumnya,” ujar Folmer, pada Rapat Kerja Pansus 1 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Seperti diketahui, sebanyak 88 rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung dan 44 rekomendasi lainnya masih dalam perkembangan.

Menurut Folmer, dalam 44 rekomendasi tersebut, terdapat dua SKPD yang masih berproses dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Bandung, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.

Untuk Dinas Perhubungan yang perlu dicapai yakni retribusi parkir, optimalisasi pelayanan KIR, kecepatan penanggulangan kemacetan, dan lain sebagainya.

“Kami berharap rekomendasi ini segera dijawab dan diselesaikan tahun ini, sehingga rekomendasi DPRD tidak menumpuk setiap tahunnya, yang menjadi PR dari SKPD terkait," tuturnya.

Sementara untuk Dinas Tata Ruang, yakni dilakukan masterplan terkait penyebaran reklame di Kota Bandung, sehingga dapat diketahui apakah melanggar perda atau tidak. Termasuk penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Terutama reklame yang outdoor, kita lihat apakah melanggar peraturan daerah (perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atu tidak. Ini bisa lebih detil di tahun ini," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung lainnya, Nunung Nurasiah S. Pd. berharap target realisasi retribusi yang dilakukan OPD berdasarkan pada kajian yang jelas. Dengan demikian, dapat tercapai dan sesuai dengan kemampuan maupun kondisi yang terjadi.

“Jadi ada database atau kajian dalam penetapan target realisasi retribusi. Ini yang perlu diperhatikan," tuturnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.