DPRDKotaBandung
Diskusi Publik
Wakil Ketua DPRD Sosialisasikan Peran dan Fungsi Legislatif
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 17 Maret 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Handoko/Humpro DPRD Kota Bandung.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha DH, SH menghadiri undangan Dialog Interaktif Acara ISOMA “Solusi Masalah dan Informasi”, di Radio CAKRA 90.5 FM, Selasa, (16/3/2021).

HumasDPRD - Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha DH, SH menghadiri Undangan Dialog Interaktif Acara ISOMA “Solusi Masalah dan Informasi”, di Radio CAKRA 90.5 FM, Selasa, (16/3/2021).

Kepada para pendengar radio, Achmad memaparkan sejumlah peran dan fungsi DPRD di tengah pembangunan Kota Bandung. Ia menjelaskan, peranan dan fungsi DPRD yaitu membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah, membahas APBD, serta mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perda serta kebijakan pemerintah daerah.

“Dari ketiga fungsi tersebut yang terberat adalah pengawasan karena kita harus melihat hasil dari apa yang telah kita rancang bersama, sebuah peraturan, dan didokumentasikan oleh eksekutif. Keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan tentunya akan dirasakan langsung oleh masyarakat ,” ujar Achmad.

Dalam dialog itu, ada juga pertanyaan bagi wakil ketua DPRD itu terkait situasi pandemi di Kota Bandung. Mengenai masyarakat yang terpapar Covid-19, yang harus dilakukan yakni penelusuran oleh puskesmas dan gugus tugas setempat. Hal itu dilakukan bagi masyarakat yang jauh dari rumah sakit.

Apalagi, puskemas di Kota Bandung telah mencapai 80 puskesmas sehingga bisa menjangkau masyarakat Kota Bandung.

“Ke depan, kawan-kawan anggota DPRD akan mendorong agar puskesmas itu satu kelurahan satu puskesmas, harapan saya seperti itu, dan mohon juga ke pada RT dan RW setempat agar membantu masyarakat yang terkena Covid-19 dan segera disampaikan ke puskesmas dan juga petugas gugus tugas terdekat,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar terhadap iuran BPJS itu bisa diusulkan melalui puskesmas untuk mendapatkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Jadi yang tidak mempunyai BPJS bisa diusulkan untuk mendapatkan BPJS, kemudian yang menunggak, yang tidak bisa bayar itu juga bisa diusulkan oleh UHC untuk dibayarkan oleh APBD.* (Handoko)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.