HumasDPRD - Segenap pimpinan dan anggota Badan Musyawarah dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, Rancangan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD di bulan Maret 2021, dan Perubahan susunan struktur AKD, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi,. S.E, Wakil Ketua II, H. Achmad Nugraha, DH., SH, Sekretaris bukan anggota, H. M. Salman Fauzi, S.IP., M.Si, H.Rizal Khairul, SIP.,M.Si, Christian Julianto Budiman, Rieke Suryaningsih, SH, lalu drg. Maya Himawati, Asep Sudrajat, Ir. H. Agus Gunawan, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, Iman Lestariyono, S.Si, Ferry Cahyadi Rismafury, SH, dan Drs. Riana.
Selain itu, turut hadir Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd, Sandi Muharam, S.E, dan Yoel Yosaphat, S.T yang mengikuti melalui zoom.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024,bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, H. R. Iwan Darmawan yang menggantikan H. Kusmana, telah disepakati bersama untuk digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).
Kemudian, perubahan struktur AKD masih akan dirumuskan oleh masing-masing fraksi, dan ditetapkan setelah digelarnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Caturwulan I Tahun Anggaran 2021.
“Jadi hari ini telah disepakati bersama bahwa akan digelar rapat paripurna dengan agenda Penggantian Antar Waktu bagi anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PDI Perjuangan atas nama H.R. Iwan Darmawan yang menggantikan H. Kusmana yang meninggal dunia. Berdasarkan aturan, H. Iwan Darmawan akan ditempatkan di komisi C sesuai dengan tempat yang ditinggalkan oleh H. Kusmana,” ujar Tedy, dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris bukan anggota, Salman Fauzi menjelaskan, ada beberapa perubahan jadwal kegiatan pada Maret 2021 bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung. Perubahan tersebut salah satunya terkait jadwal kegiatan reses yang ditetapkan menjadi tanggal 22-27 Maret 2021.
“Mulai tanggal 1-12 Maret 2021, masih sesuai dengan ketetapan jadwal sebelumnya. Terdiri dari rapat kerja komisi dan pansus mulai tanggal 1-10 Maret, kemudian hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2021 digelarnya Rapat Bamus dan Rapat Paripurna dengan agenda pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PDI Perjuangan atas nama H.R. Iwan Darmawan,” ujarnya.
Kemudian, pekan depan mulai tanggal 15-19 Maret, Pansus 9, 10, dan 11 telah memasuki fase proses fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat. Di samping itu, pada tanggal 18-20 Maret, dijadwalkan untuk agenda kunjungan kerja Komisi A, B, C, dan D DPRD Kota Bandung.
“Selanjutnya, tanggal 22 Maret, merupakan fase finalisasi terkait Pansus 9, 10, 11, dan agenda reses yang semula dijadwalkan pada tanggal 29-31 Maret, dipercepat menjadi tanggal 22-26 Maret 2021,” ucapnya.
Salman menjelaskan, pertimbangan perubahan jadwal reses DPRD Kota Bandung yang menjadi dipercepat adalah masa sidang yang dimulai ketika pelantikan yaitu di bulan Agustus 2020.
Maka, mulai dari Agustus hingga November 2020 merupakan masa sidang dan reses pertama, Desember 2020 hingga Maret 2021 menjadi masa sidang dan reses kedua. Kemudian, April sampai Juni 2021 masa sidang ketiga.
“Sehingga bila dialihkan masa reses itu mundur ke April, maka sebetulnya telah masuk ke masa sidang ketiga, dengan demikian, maka masa reses kedua dimajukan menjadi bulan Maret tanggal 22-27 Maret," ujarnya.
Selain itu, pada tanggal 29 Maret juga akan dilaksanakan kegiatan Rapat Bamus, kemudian tanggal 30-31 Maret dan 1 April 2021 akan dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda yang berasal dari Prolegda dan Propemda tahun 2020, serta penetapan perubahan keputusan BPAD tentang pembentukan Pansus LKPJ.
Sementara, untuk agenda Rapat Paripurna terkait pemandangan umum fraksi akan dilakukan pada tanggal 30 Maret, dan jawaban wali kota Bandung, termasuk pembentukan Pansus 2, 3, dan 4 dijadwalkan pada 1 April 2021.
“Dengan demikian pertimbangan perubahan agenda masa reses yang dipercepat itu, karena termasuk pada masa sidang dan reses kedua yang memang berakhir di bulan Maret” katanya.* (Permana).