DPRDKotaBandung
Raperda P4GNPN
Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 3 Maret 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 11 DPRD Kota Bandung, dan beberapa OPD Kota Bandung membahas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).

HumasDPRD - Pansus 11 DPRD Kota Bandung dan beberapa OPD Kota Bandung membahas Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, (3/3/2021).

Pertemuan itu dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, serta Bagian Hukum dan HAM Setda. Selain itu ada pula Kepala Paguyuban Camat, Kepala Paguyuban Lurah, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, dan tim penyusun naskah akademik.

Ketua Pansus 11, Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan, konsentrasi P4GNPN tidak hanya satu sektor saja, melainkan tugas bersama.

“Pemberantasan ini tidak hanya tugas BNN dan Kesbangpol saja, tapi tugas kita semua, termasuk semua dinas di Kota Bandung, bagaimana kita bisa membuat atau memfasilitasi dalam mewujudkan Perda P4GN ini,” kata Andri.

Andri melanjutkan, rapat kali ini adalah untuk menyamakan persepsi pentingnya P4GN di Kota Bandung.

“Kita harus menyamakan persepsi seperti apa pentingnya P4GN. Data terakhir menunjukkan pemakai narkoba di Jawa Barat telah mencapai 17 ribu, dan yang menjadi korban itu banyak anak-anak, remaja, rata-rata usia muda. Jika tidak ada penjagaan, tidak mempersempit ruang gerak ini, maka ini akan kewalahan,” ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung Deni Yus Danial, S.IP, M.H pada rapat tersebut mengatakan, kerja sama antar sektor baik kecamatan, kelurahan, dan kota menjadi penting dalam program-program P4GN di Kota Bandung.

“Persoalan adiksi ini bisa saja ada di lingkungan kita yang tidak kita sadari. Pada Kemendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang peningkatan peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN. Wali kota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor. BNN sebagai penggerak sektor,” kata Deni.

Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mendukung dengan adanya pembahasan Raperda P4GN sebagai payung hukum dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami sangat butuh payung hukum untuk mencegah peredaran narkoba ini. Untuk melakukan rehabilitasi, mungkin Kota Bandung berharap punya panti rehab 24 jam, yang mungkin bisa kerja sama dengan intansi terkait,” kata Bambang.

Pembentukan Raperda P4GNPN ini berlandasan pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dan pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.* (Indra)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.