HumasDPRD - Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, membahas Evaluasi Kinerja tahun 2020 dan Program Kerja tahun 2021, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama, SE., meminta DPMPTSP Kota Bandung meningkatkan fungsi pengawasan atas sejumlah potensi pelanggaran perizinan. Agar kinerja pengawasan semakin masif dan efektif, Komisi A meminta DPMPTSP melibatkan warga.
Selain aparatur di tingkat kewilayahan, perlu adanya panduan pengawasan yang berbasis aturan dan peraturan perundang-udangan bagi publik. Dengan begitu, masyarakat bakal memahami dan lebih teliti dalam mencegah potensi pelanggaran di lingkungannya masing-masing.
“Pengawasan ini tentu harus melibatkan masyarakat. Berikan panduan tentang bagaimana cara pelaporan, bagaimana cara konfirmasi usaha ilegal, apa-apa saja indikasi pelanggaran. Saat ini, belum ada proses penyadaran masyarakat ke arah itu,” tuturnya.
Sebenarnya, kata Aan, pola komunikasi masyarakat yang mulai beralih pada sistem digital di tengah pandemi ini bisa dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi masif panduan pengawasan. Sistem komunikasi berbasis virtual seperti webinar yang bisa melibatkan seluruh kewilayahan se-Kota Bandung, hingga tingkat RT dan RW bisa makin mempermudah sosialisasi dan meringankan anggaran.
Selain melibatkan publik, ia juga mendesak DPMPTSP memperkuat koordinasi lintas SKPD. Jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang atau saling tunjuk kewenangan agar penegakan aturan di lapangan tidak terkendala.
“Harus klop satu tubuh dengan SKPD lain. Penindakan belum jelas, jangan saling tunggu. Kita harus membuat tim solid yang menyangkut perizinan termasuk penertiban. Jangan sampai saling lempar kewenangan. Perlu ada leading sector yang mengendalikan arahan agar mekanisme berjalan terstruktur dengan kewenangan yang jelas,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. berharap sosialisasi terkait aturan bagi masyarakat dan pelaku usaha semakin gencar. DPMPTSP wajib selalu waspada dan mampu menghindari siasat dari para pelanggar.
“Harus ada koordinasi, ada penindakan. Dasar aturan terkait tahapan-tahapan perizinan ini harus sampai ke kewilayahan, hingga RT dan RT,” tuturnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc. juga menyoroti penegakan aturan yang kerap terkendala koordinasi. “Saat melakukan penindakan, Satpol PP masih harus menunggu perintah. Koordinasi ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., memahami perda atau aturan yang telah hadir harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Ada sejumlah istilah yang harus dicermati oleh aparatur.
Saat menyusun regulasi nanti, kata dia, DPMPTSP harus cermat. Diperlukan langkah-langkah penguatan kewenangan DPMPTSP sebagai penjaga kebijakan daerah.
“Itu secepatnya harus diproses dalam perubahan perda. Untuk perbahan perda ni tidak memerlukan kajian akademis, cukup telaahan dari dinas. Langkah ini juga valid karena sudah jelas dasarnya, ada perubahan UU dan merunut PP, jadi cukup hasil telaahan dinas,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, turut mendukung peran DPMPTSP meski terdapat kewajiban untuk melakukan sinkronisasi dengan aturan baru pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan regulasi baru nanti sejalan dengan misi Kota Bandung. Fokusnya unggul, nyaman, mudah, khususnya ketika perizinan yang diurus lancar masyarakat cepat sejahteranya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Khairullah, S.Pd.I. menambahkan, DPMPTSP juga tak boleh melupakan fungsi untuk menarik investasi yang bisa membuat Kota Bandung makin maju.
“Ada peran strategis DPMPTSP, terutama potensi investasi, baik dalam negeri maupun asing. Perlu ada optimalisasi investasi untuk peningkatan kesejahteraan Kota Bandung,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, penguatan, penyempurnaan, dan integrasi sistem menjadi fokus utama dalam program 2021. Ia berjanji akan terus meningkatkan dan mempermudah pelayanan bagi warga Kota Bandung.
Dengan sasaran target indeks kepuasan masyarakat yang meningkat, tahun ini DPMPTSP juga akan mendongkrak layanan dengan pembukaan Mal Pelayanan Publik dan Gerai Pelayanan Publik.* (Fikri)