DPRDKotaBandung
Komisi C
Sanksi Derek Parkir Liar Harus Picu Efek Jera
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 1 Maret 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Alam/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi C DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dishub Kota Bandung, membahas Rencana Program Kerja Triwulan I & II serta review anggaran tahun 2020, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (1/3/2021).

HumasDPRD - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Ferry Cahyadi Rismafury, S. H. meminta ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terkait penindakan parkir liar agar memberikan efek jera kepada pelanggar.

Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bandung dengan Dishub Kota Bandung, membahas Rencana Program Kerja Triwulan I & II serta review anggaran tahun 2020, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (1/3/2021).

“Dishub Kota Bandung harus tegas dalam penindakan parkir liar, karena mengganggu lalu lintas yang kemudian menimbulkan kemacetan,” ujarnya, pada rapat kerja tersebut.

Menurut Ferry, keluhan masyarakat akan parkir liar atau sembarangan masih terus bermunculan, karena berdampak pada bertambahnya kemacetan di Kota Bandung.

“Ke depan penindakan harus semakin tegas, baik dengan derek parkir liar, cabut pentil, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman SH menambahkan bahwa edukasi harus terus dilakukan kepada juru parkir. Pengarah parkir, khususnya parkir resmi tepi jalan, harus tertib mengarahkan warga agar memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan.

Ia mengatakan, selain mengarahkan kendaraan di lokasi parkir resmi, juru parkir juga harus terus diedukasi untuk mengarahkan masyarakat memanfaatkan mesin parkir. Dengan begitu, 455 mesin parkir yang sekarang telah tersedia dapat lebih optimal untuk menambah retribusi parkir.

“Seperti di Braga masih banyak yang membayar ke juru parkir. Mohon ditindaklanjuti, jangan sampai mesin parkir tidak ada manfaat dan efeknya,” ucapnya.

Selain itu, Komisi C DPRD Kota Bandung juga menyoroti pemeliharaan shelter TMB (Trans Metro Bandung), karena berdasarkan pantauan masih banyak yang tidak terurus. Padahal, keberadaan shelter sangat dibutuhkan masyarakat dalam memanfaatkan transportasi umum tersebut.

“Untuk pembangunan shelter ini anggarannya tidak sedikit. Jangan sampai mubazir dan tidak keurus,” ujarnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.