DPRDKotaBandung
Komisi B
Masih Banyak Tempat Usaha Nihil APAR
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 1 Maret 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Diskar PB Membahas Realisasi T.A 2020 dan Target PAD T.A 2021, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin (1/3/2021).

HumasDPRD - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, membahas Realisasi T.A 2020 dan Target PAD T.A 2021, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin (1/3/2021).

Ketua Komisi B Hasan Faozi dalam paparannya menanyakan hal terkait target realisasi PAD retribusi tahun 2020. Dari hasil presentasi realisasi PAD Diskar PB, hampir rata-rata tidak memenuhi target.

“Pertama saya ingin menanyakan mengapa hampir rata-rata tidak memenuhi target,” ujarnya.

Kepala Diskar PB Kota Bandung Dadang Iriana menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat atau pengusaha yang memiliki tempat usaha tidak menyiapkan standar peralatan pemadaman kebakaran, minimal alat pemadam api ringan (APAR).

“Masih banyak sekali masyarakat atau pengusaha yang memiliki tempat usaha dan tidak melengkapi standar peralatan pemadaman kebakaran (APAR). Maka dari itu realisasinya tidak memenuhi target,” ujarnya.

Dadang berharap di tahun-tahun berikutnya masyarakat lebih sadar dan waspada untuk mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan mereka.

“Saya harap masyarakat dapat melengkapi standar kelengkapan APAR, agar dapat meminimalisir terjadinya kebakaran,” katanya.

Dadang menambahkan, dinas yang dipimpinnya ini tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga penyelamatan dan evakuasi. Dalam rangka menunjang kecepatan layanan kepada masyarakat, Diskar PB dituntut untuk cepat dan tepat dalam menangani pemadaman kebakaran, evakuasi, penyelamatan, atau penanganan bencana.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Agus Gunawan mengatakan bahwa pihak Diskar PB harus memperlihatkan ketegasannya agar surat rekomendasi kelayakan gedung atau tempat ditaati warga. Dengan memenuhi surat rekomendasi, Diskar PB menandai bangunan tersebut layak menerapkan sistem pencegahan potensi kebakaran.

“Diskar PB harus tegas untuk membuat surat rekomendasi yang menandakan bangunan tersebut aman dalam keamanan dan kebakaran,” katanya.

Agus pun menambahkan, Diskar PB Kota Bandung harus gencar melakukan sosialisasi dan simulasi bersama masyarakat terkait pemadaman kebakaran dan penanggulangan bencana. Dengan langkah itu, masyarakat dapat memahami dan bertindak cermat jika menghadapi bencana.* (Alam)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.