DPRDKotaBandung
Komisi B
Maksimalkan Potensi Aset DPKP3 Demi Tingkatkan PAD
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Kamis, 25 Februari 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Trina/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung membahas realisasi PAD T.A 2020 dan target PAD T.A 2021, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis (25/2/2021).

HumasDPRD - Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung terkait pembahasan realisasi PAD T.A 2020 dan target PAD T.A 2021, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (25/2/2020).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hasan Faozi S.Pd, dan diikuti oleh para anggota yang meliputi drg. Maya Himawati, H. Andri Rusmana S.Pd.I, dan Christian Julianto Budiman.

Dalam pembahasan ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi mendorong agar DPKP3 mampu memaksimalkan potensi dua aset yang menjadi mata pendapatan untuk ketercapaian target PAD T.A. 2021 yaitu, pemanfaatan taman rekreasi Tegallega, serta sewa tanah dan bangunan.

Meski demikian, DPRD menyadari kendala seturut diberlakukannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penutupan sementara sarana ruang publik karena kondisi pandemi covid-19. Maka, upaya optimalisasi pemanfaatan kedua mata pendapatan tersebut dimungkinkan tidak akan berjalan maksimal.

“Kami akan mencoba berkomunikasi dengan Pak Wali Kota (Oded M. Danial) agar pemanfaatan kedua aset ini bisa mendapatkan relaksasi. Maka kami ingin mengetahui apakah bisa Pemerintah Kota Bandung mengirimkan surat ke Kementerian, agar pemerintah daerah tetap memiliki hak untuk dapat mengelola taman rekreasi ini di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurut Faozi, taman rekreasi Tegallega berbeda dengan kondisi taman rekreasi di daerah lain. Taman Tegallega bukan hanya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, tetapi juga sarana pusat olahraga, bahkan kawasan perdagangan masyarakat.

Dengan fungsi sebagai sarana pusat olahraga, maka Taman Tegallega menjadi sarana bernilai ekonomi yang dibutuhkan masyarakat untuk tetap bugar di masa pandemi Covid-19 ini.

“Maka, dengan upaya duduk bersama antara eksekutif dan legislatif ini, kendala yang dihadapi dapat memperoleh suatu solusi dan meminimalisir permasalahan yang mudah-mudahan berimbas pada tercapainya realisasi target PAD tahun 2021 yang sudah rencanakan DPKP3 Kota Bandung,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Menurut Christian, salah satu persoalan yang turut dibahas adalah aturan Perda Tahun 2012 terkait pemberlakuan tarif peron untuk masuk ke Taman Tegallega yang masih Rp1000 per orang. Sehingga, pihaknya mendorong untuk segera dilakukanya perubahan Perda terkait penyesuaian besaran peron masuk tersebut.

“Masalah peron yang masih Rp1000 juga menjadi salah satu hal yang harus kita selesaikan, apalagi besaran itu dibuat oleh Perda tahun 2012 dan sekarang sudah tahun 2021, sehingga kami mendorong Pemkot Bandung untuk dapat melakukan penyesuaian harga baru. Hal ini bukan hanya sebagai upaya peningkatan PAD, tapi juga untuk dapat menunjang perbaikan kelaikan dari fasilitas yang ada di sana,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk pemanfaatan mata pendapatan lainnya yaitu, sewa lahan dan bangunan. Selama ini, masih banyak aset yang belum dikelola secara maksimal. Oleh karenanya DPRD mendorong agar upaya optimalisasi segera dimaksimalkan.* (Permana)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.