HumasDPRD - Komisi C DPRD Kota Bandung mendorong Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian terhadap aset yang berada di bawah kewenangan Distaru, salah satunya pengelolaan areal pemakaman.
Aset pemakaman milik pemerintah yang menjadi tanggung jawab UPT Pemakaman dalam Distaru itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Wakil ketua komisi C DPRD Kota Bandung, Riana mengatakan, upaya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Distaru masih belum optimal. Berdasarkan aspirasi keluhan masyarakat dan temuannya di lapangan, oknum pengawasan masih berkeliaran mencari keuntungan dan merugikan masyarakat.
“Jadi berdasarkan informasi yang saya terima dan saya telusuri di lapangan bahwa masih ada upaya dari oknum-oknum petugas dan masyarakat yang ‘bermain’ dengan memanfaatkan celah ruang aturan. Oleh karenanya, kami meminta agar pengawasan sumber daya di Distaru ini dapat lebih dipertegas dan responsif terhadap setiap persoalan, sehingga jangan lagi ada peluang untuk kembali terjadinya pelanggaran tersebut,” ujar Riana, dalam rapat kerja bersama Distaru, di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (25/2/2021).
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury meminta agar Distaru lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam setiap upaya penyelesaian persoalan, sehingga setiap masalah dapat diselesaikan sebelum bertambah buruk.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, transparansi terhadap pengelolaan aset harus menjadi prioritas dan komitmen dari Distaru dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apalagi soal sosialisasi aturan baku yang belum optimal, terkait besaran biaya sesuai perda. Kondisi ini memungkinkan terjadinya kebocoran retribusi di lapangan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
“Dengan tidak adanya transparansi, maka pendapatan dari UPT-UPT Pemakaman yang disalurkan untuk PAD Kota Bandung sebesar Rp 4 miliar itu diduga bukan pendapatan sebenarnya yang mampu dihasilkan. Diduga terdapat pendapatan yang berkeliaran di luar dan tidak tersalurkan, yang masih mampu bernilai berlipat-lipat,” ujarnya
Dalam upaya mencegah kebocoran pendapatan daerah, DPRD mengusulkan pemasangan spanduk yang memuat penetapan besaran baku terkait pelayanan makam yang telah diatur dalam perda. Sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.
“Berkaca dari permasalahan petugas jasa angkut peti jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang meminta bayaran jasa yang tidak rasional. Setelah diselidiki, karena adanya celah layanan yang tidak ditanggung oleh pemerintah, celah ini dimanfaatkan oknum masyarakat, yang seharusnya bisa berkontribusi dengan baik terhadap PAD,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Wawan Muhamad Usman. Selama ini sebagian masyarakat masih belum mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) bagi masyarakat.
Situasi ini diduga memunculkan sejumlah spekulasi di lapangan. Sebab, muncul fenomena di masyarakat bahwa selama ini masih ada beberapa aparat kewilayahan yang membeli tanah untuk dijadikan TPU, dengan dalih memfasilitasi warganya masing-masing.
Namun, hal ini justru menimbulkan keluhan masyarakat. Selain karena sistem pengelolaan dilakukan secara personal, besaran tarif yang dihadirkan juga melebihi biaya yang ditetapkan pemerintah.
“Pembelian tanah dengan alasan awal untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, sebenarnya ada motif investasi bisnis di dalamnya. Karena dari pembelian hamparan tanah itu dengan nominal sekian, lalu dimanfaatkan sebagai TPU dengan menetapkan tarif yang tidak rasional. Bahkan yang lebih parah, tidak jarang para oknum ini sengaja membeli lahan dengan menyerobot lahan yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Maka, upaya sosialisasi terkait penyediaan lahan pemakaman oleh Pemkot Bandung harus lebih masif disampaikan kepada masyarakat, untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran.
Dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan program kerja Triwulan I dan II tahun anggaran 2021 tersebut, turut diikuti oleh beberapa anggota komisi C DPRD Kota Bandung lainnya, seperti Asep Mahyudin, M.Ag., dan Folmer Siswanto M. Silalahi, ST.
Pada kesempatan itu, Kadistaru Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, capaian realisasi Distaru tahun anggaran 2020 mencapai 94,20 persen atau Rp43.540.831.395.00 dari target Rp46.225.335.264.00. Sedangkan target capaian di tahun 2021 menyasar Rp69.494.775.567.*(Permana).