HumasDPRD - Komisi C DPRD Kota Bandung mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung segera merealisasikan program-progam penanganan sampah di Kota Bandung. Salah satu yang patut dicermati yakni program tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) bawah tanah di Taman Cibeunying yang telah direncanakan sejak lama, namun tidak kunjung terealisasi.
Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam rapat kerja antara Komisi C DPRD dengan DLHK Kota Bandung, dengan agenda pembahasan rencana program kerja Triwulan I dan II tahun anggaran 2021, di Ruang rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, SP mengatakan, keberhasilan penanganan atau pengelolaan sampah menjadi salah satu ciri keseriusan pemerintah dalam upaya menjaga kondisi lingkungan di Kota Bandung.
“Melihat kondisi saat ini dengan masih banyaknya sampah, menandakan upaya keseriusan pemerintah dalam hal menjaga lingkungan masih belum optimal. Sehingga kami meminta agar DLHK segera memformulasikan dan memprioritaskan porsi anggaran yang lebih besar untuk pengelolaan sampah yang lebih baik dalam upaya mewujudkan visi misi Kota Bandung 2018-2023 yaitu, Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST menjelaskan, persoalan TPST bawah tanah di Taman Cibeunying telah menjadi pembahasan sejak tahun 2015 lalu. Terkait rancangan, TPST bawah tanah di Taman Cibeunying diyakini telah cukup matang.
Proyek tersebut telah memiliki Detail Engineering Design (DED) dan diusulkan dalam Banprov Jawa Barat. Sebagai pemilik lahan, DPKP3 Kota Bandung juga sudah memberikan lampu hijau bagi DLHK untuk memanfaatkan ketersediaan lahan terkait.
“Kami mempertanyakan progress dari pembangunan TPST bawah tanah di Taman Cibeunying itu, termasuk sejauh mana upaya menindaklanjuti realisasi usulan Banprov Jabar terhadap program ini, karena bagi kami kebutuhan realisasi ini sangat urgent,” ujarnya.
Apabila skema dari Banprov Jabar belum dipastikan terealisasi tahun ini, DPRD meminta agar DLHK mempergunakan target alokasi lain yang menjadi program kerja di tahun 2021. Contohnya pengadaan armada angkut yang menjadi bagian dari program penyediaan sarana persampahan dan rumah kompos senilai Rp10,57 miliar oleh DLHK.
“Pengadaan armada angkut ini menurut kami masih menjadi tanggung jawab dari Perumda Kebersihan, selama belum ada serah terima kewenangan pengangkutan sampah dari Perumda Kebersihan ke DLHK. Jadi kenapa harus mengalokasikan pengadaan armada angkut lagi? Oleh karena itu, bila alokasi anggaran pengadaan sarana ini sebanding dengan nilai pembangunan satu TPST, kenapa tidak untuk itu saja, sehingga bisa segera direalisasikan,” ucapnya.
Menurut Folmer, TPST bawah tanah Cibeunying harus menjadi percontohan bagi pengelolaan sampah di TPS lain di Kota Bandung. Realisasi proyek ini harus menjadi prioritas.
“Oleh karena itu, kami berharap program TPST di Taman Cibeunying dapat segera direalisasikan, karena merupakan kebutuhan prioritas bagi masyarakat,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi C lainnya, Iman Lestariyoni, S.SE. Menurut dia, sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung jangan hanya sekadar angkut dan buang saja, apalagi hal ini erat kaitannya dengan indeks lingkungan hidup.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar DLHK dapat membuat inovasi atau merealisasikan program-program pengelolaan sampah secara lebih masif dengan melibatkan peran masyarakat, guna mengatasi persolaan sampah di Kota Bandung.
“Jadi Pemerintah Kota Bandung tidak perlu selalu harus menjadi mercusuar, tetapi lebih mendorong ide-ide kreatif masyarakat dalam hal pengelolaan sampah dan melibatkannya dari hal terkecil,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga harus lebih intens dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi dalam dalam hal pengelolaan sampah ini.
“Sehingga ketika ada ide gagasan dan Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat akan siap membantu,” katanyaa.* (Permana)