DPRDKotaBandung
Komisi B
Dewan Minta Distaru Benahi Tata Kelola Pemakaman
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 24 Februari 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung membahas Realisasi T.A 2020 dan Target PAD T.A 2021 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Selasa, (23/2/2021).

HumasDPRD - Komisi B DPRD Kota Bandung meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung membenahi tata kelola pemakaman. Dewan berharap Distaru memperbaiki manajemen pengelolaan pemakaman, salah satu yang disorot yakni soal retribusi dan proses administrasi pemakaman.

Hal tersebut terungkap saat Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja dengan Distaru membahas Realisasi T.A 2020 dan Target PAD T.A 2021, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Selasa, (23/2/2021).

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Siti Nurjanah, SS, berharap masyarakat tidak dipersulit dalam pungutan pemakaman, mengingat prosesi pemakaman adalah suatu kewajiban yang mulia.

“Pemakaman berkaitan kematian seseorang, ini pekerjaan yang mulia. Kami berharap jangan persulit retribusinya. Jadikan pekerjaan pemakaman ini kewajiban. Masalah administrasi lebih lentur lagi, jangan dipersulit,” ujar Siti.

Laporan warga Bandung yang dipersulit administrasi pemakaman juga diterima oleh Anggota Komisi B lainnya, Ir. Agus Gunawan. Bahkan, ia masih mendengar banyaknya oknum di lapangan yang menyulitkan warga sehingga retribusi pemakaman perlu dibenahi.

“Banyak kasus retribusi di lapangan tidak sesuai. Misal biaya pemakaman, ada pemakaman kelas VIP, tawar-menawar, sudah terjadi dengan petugas. Maka lakukan penertiban oknum agar biaya pemakaman seragam,” katanya.

Anggota Komisi B lainnya, Andri Rusmana, S.Pd.I, menambahkan, sosialisasi tarif retribusi pemakaman perlu dilakukan agar terciptanya keterbukaan.

“Untuk info dan keterbukaan, maka tarif retribusi disosialisasikan melalui misal papan informasi, juga sosialisasi ke camat, RT/RW juga. Namun masih susah mata rantai pemungutan tarif pemakaman secara liar, karena masih banyaknya oknum pemungutan tidak resmi. Ini perlu penertiban,” kata Andri.

Di sisi lain, Komisi B DPRD Kota Bandung mengapresiasi pelaksanaan perwal yang merupakan janji wali kota, yaitu Perwal No. 795 tahun 2018 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman bagi Warga Kota Bandung yang Tidak Mampu.

Berdasarkan data Distaru, pada tahun 2020 sebanyak 657 warga tidak mampu telah difasilitasi pemakamannya secara gratis.

Menurut ketentuan pasal 7 Peraturan Wali Kota Nomor 1041 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Palayanan Pemakaman Umum Pengabuan Mayat, dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi; pelayanan penyediaan tanah makam, pelayanan pengangkutan mayat, pelayanan pemindahan/pembongkaran makam/pusara, pelayanan penyediaan tanah makam cadangan, pelayanan penyediaan tanah makam tumpang, lalu pelayanan perpanjangan penggunaan tanah makam, pelayanan penitipan mayat di rumah duka milik pemerintah daerah, serta pelayanan penggalian dan pengurugan tanah makam.

Target Pendapatan Asli Daerah Distaru pada 2021 ialah sebesar Rp4,3 miliar. Sementara kendala Distaru pada 2020 di antaranya, luas lahan yang terbatas, sarana prasarana seperri fasilitas mushola, WC umum, serta dapur yang masih kurang di setiap TPU, juga masalah akses dan lampu jalan ke TPU masih terbatas.* (Indra)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.