HumasDPRD – Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemkot Bandung, dengan dibarengi protokol kesehatan ketat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (11/2/2021).
Agenda kali ini membahas Evaluasi Kinerja tahun 2020 dan Pembahasan Program Kerja Bagian Hukum Setda Kota Bandung Tahun 2021.
Hadir dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi A Khairullah, Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya, serta para anggota Komisi A, Dudy Himawan, dan Agus Andi Setyawan. Adapun Anggota Komisi A lainnya, Kurnia Solihat mengikuti rapat melalui teleconference.
Ketua Komisi A, Rizal Khairul memberi sejumlah catatan kepada Bagian Hukum Pemkot Bandung yang erat kaitannya dengan kinerja DPRD Kota Bandung. Ia meminta Pemkot Bandung menyegerakan penerbitan peraturan wali kota setiap kali peraturan daerah disahkan.
Rizal mengamati, Pemkot Bandung terlalu lama membentuk perwal yang fungsinya melengkapi perda yang telah disahkan.
“Kami ingin tahu alasan kendala berkaitan perda yang sudah dibuat, kenapa butuh waktu lama perwal dibentuk? Ada bisa yang lewat satu, hingga dua tahun. Kami minta kinerja bagian hukum punya target. Dengan target itu, kami bisa minta wali kota atau sekda agar (perwal) segera direalisasikan,” tuturnya.
Rizal menjelaskan, hal ini sungguh penting mengingat di dalam Perda banyak tercantum sejumlah pasal yang pada pelaksanaannya perlu diatur di dalam Perwal.
“Setelah perda disahkan, kita bisa langsung sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Rizal juga meminta Bagian Hukum Setda Kota Bandung gencar melakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Selayaknya, penyuluhan itu melibatkan DPRD Kota Bandung.
“Perda itu telah dibuat dengan biaya besar. Kehadiran kami di dalam penyuluhan itu sebagai wujud tanggung jawab kami menyampaikan informasi hukum terkini kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi A, Dudy Himawan juga sepakat dengan Rizal. Komisi A DPRD belum pernah merasa dilibatkan untuk melakukan penyuluhan mulai tingkat kelurahan atau tingkatan lainnya.
“Saya ingin ada pelibatan DPRD Kota Bandung, khususnya penyuluhan. Kami juga ada kepentingan menyampaikan produk hukum DPRD kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Erick Darmadjaya meminta Pemkot Bandung untuk lebih intens melakukan penyuluhan. Ketika dibatasi oleh kondisi pandemi saat ini, kata Erick, penyuluhan bisa diarahkan secara digital, termasuk publikasi lewat media sosial untuk menjangkau publik secara luas.
Wakil Ketua Komisi A, Khairullah mencermati hampir sebagian perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat belum dipahami oleh pemangku kebijakan di tingkat kewilayahan, seperti kecamatan dan kelurahan.
“Dari yang saya amati, di kecamatan atau kelurahan banyak perangkat kewilayahan tidak hapal produk hukum. Padahal sudah ketok palu menjadi perda. Saya rasa ini penting. Perlu sosialisasi produk hukum yang lebih intens,” tuturnya.
Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Asep Mulyana mengatakan, catatan yang diberikan Komisi A DPRD Kota Bandung itu akan menjadi bekal untuk melaksanakan tugas pokok di Bagian Hukum.
“Tentu nanti kita laksanakan sosialisasi bersama DPRD Kota Bandung. Selama ini penyuluhan hukum terpadu kami bersama kejaksaan, pengadilan agama, kepolisian, SKPD terkait dengan perizinan. Kita juga menyampaikan penyuluhan produk hukum memang tidak menyeluruh, hanya beberapa kelurahan. Tahun ini hanya 9 kelurahan,” ujarnya.***