HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Rapat Kerja digelar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat mengatakan, penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab semua dinas di Kota Bandung.
“Seluruh dinas di Kota Bandung memiliki tanggung jawab terkait KTR,” tuturnya, pada rapat kerja tersebut.
Kurnia menjelaskan, masing-masing dinas memiliki peran penting terkait keberhasilan penyelenggaran KTR. Ia menyontohkan penerapan aturan KTR yang diberlakukan di ruang terbuka seperti taman, maka menjadi tanggung jawab dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.
Begitu juga dengan terminal atau pelayanan transportasi yang akan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta pasar-pasar tradisional oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.
“Jadi tidak hanya di hotel atau restoran saja yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), tapi juga pengawasan di fasilitas umum atau publik lainnya (diterapkan) oleh perangkat daerah,” tuturnya.
Selain satuan kerja perangkat daerah, kata dia, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaran KTR. Dengan begitu, pemahaman dan kesadaran akan bahaya rokok bisa semakin gencar diupayakan.
Sementara itu, Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung lainnya, Agus Andi Setyawan meminta agar ada kriteria yang jelas dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR, antara perekrutan dari masyarakat atau penunjukkan dari ASN.
Dengan demikian, diharapkan Satgas KTR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal.
“Seperti misalnya ada masyarakat yang punya kapasitas sebagai Satgas KTR atau penunjukkan PNS, itu harus ada aturan yang jelas,” ujarnya.* (Rio)