HumasDPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan I tahun 2020 bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (2/2/2021).
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan berharap Pemerintah Kota Bandung segera mempersiapkan secara matang kelengkapan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pembahasan Raperda.
“Mudah-mudahan SKPD-SKPD terkait memiliki kesiapan, dan jika perlu disaring dulu sehingga benar-benar sudah siap (saat pembahasan Raperda)," ujarnya.
Menurutnya masih ada SKPD yang belum siap untuk pembahasan raperda, termasuk SKPD pembantu. Sehingga perlu ada penyaringan dan kesiapan dari SKPD terkait akan raperda yang akan dibahas.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar terus dilakukan koodinasi dan komunikasi antara Bapemperda dengan SKPD terkait dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Maka diperlukan komunikasi dan kerjasama dalam pembentukan raperda tersebut," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe yang menilai perlu didorongnya kesiapan SKPD-SKPD, dalam pembahasan raperda.
Ia memahami kondisi pandemi Covid-19 ini setidaknya memberikan dampak pada kesiapan SKPD untuk pembahasan raperda. Walau demikian, pihaknya berharap ada inovasi dan terobosan dalam menghadapi masalah tersebut.
"Walaupun kondisi seperti ini, kita terus berupaya mendorong pembahasan raperda, sehingga lebih maksimal ke depannya," ucapnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Siti Nurjanah berharap kolaborasi yang dilakukan dapat membuat Bapemperda menjadi lebih produktif, terlebih memperbaiki peraturan daerah yang dinilai tidak relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
"Tentunya perlu ada perbaikan perda-nya, jika memang tidak relevan lagi dengan kondisi pandemi ini. Sehingga bisa segera diantisipasi dan difasilitasi," tuturnya.* (Rio)