HumasDPRD- Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menyepakati pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Kota Bandung kendati Komisi Nasional (Komnas) Lansia telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Mengingat pembentukan Komda Lansia Kota Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2008. Selain itu, tidak ada hirarki atau hubungan langsung antara Komnas Lansia dan Komda Lansia.
"Jadi kita sepakat Komda Lansia tetap dibentuk dan diakomodasi dalam Perda Kota Ramah Lanjut Usia," ungkap Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat pada Rapat Kerja Pansus 6 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Rapat Kerja Pansus 6 DPRD Kota Bandung dilakukan bersama DP3APM, Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Pemkot Bandung, terkait hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Kota Ramah Lansia.
Menurut Kurnia, berdasarkan konsultasi dengan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial, Komda Lansia Kota Bandung dapat dibentuk sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe bahwa Komda Lansia Kota Bandung memiliki spirit untuk memperhatikan dan melindungi kaum lansia di Kota Bandung.
Dikatakan Salmiah, Komda Lansia di Kota Bandung cukup eksis dan aktif, dalam mengadvokasi maupun melindungi hak-hak lansia di tengah masyarakat.
"Saya berharap Komda Lansia di Kota Bandung tetap ada pada 2021, apalagi dengan adanya penganggaran untuk Perda Kota Ramah Lansia," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung akses pendidikan bagi warga lansia, yang ingin meneruskan jenjang pendidikannya, baik pendidikan formal maupun nonformal.
"Kita tentu harus mendukung akan kemauan dan keinginan dari warga lansia untuk mengakses pendidikan," tambahnya.* (Rio)