HumasDPRD-Panitias Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Bandung. Rapat Kerja tersebut dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi mengatakan, terkait dukungan hukum akan ekonomi kreatif dapat disesuaikan dengan dinas terkait, sehingga tidak hanya bertumpu pada Disbudpar Kota Bandung.
"Jadi dinas mana saja memiliki kesempatan untuk memberikan dukungan maupun perlindungan hukum, terkait ekonomi kreatif ini," ungkapnya pada Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya persoalan ekonomi kreatif tidak hanya pada bidang kebudayaan dan pariwisata saja, tapi juga dapat terkait dengan dinas lainnya. Seperti terkait perdagangan dan industri ekonomi kreatif, yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung.
Dikatakan Folmer, hal tersebut dapat diaplikasikan dalam Rapeda Ekonomi kreatif dalam rangka melindungi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bandung. Termasuk terkait sarana dan prasarana untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif di tengah masyarakat.
"Meski sarana merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tapi harus ada batasan yang jelas, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan rencana induk pengembangan ekraf di Kota Bandung. Karena ini lebih krusial dibanding prasarana penunjangnya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi berharap pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bandung, dapat memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi di tengah masyarakat.
"Perlindungan kreatifitas dari para pelaku ekraf juga diperlukan dalam mendukung pengembangan ekraf di Kota Bandung yang lebih maksimal kedepannya," tambahnya.* (Rio)