DPRDKotaBandung
Kawasan Tanpa Rokok
Perlu Ada Sanksi untuk Membuat Efek Jera
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 2 Desember 2020
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Alam / Humpro DPRD Kota Bandung
Rapat Kerja Pansus 9 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020) membahas soal perlunya sanksi untuk menjalankan Kawasan Tanpa Rokok.*

HumasDPRD- Udara bersih dan sehat merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, termasuk bagi warga Kota Bandung. Mengingat banyaknya penyebab pencemaran udara, mulai dari asap knalpot kendaraan bermotor hingga asap rokok. 

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan berharap dengan adanya Peraturan Daerah ( Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat menghadirkan udara Kota Bandung yang bersih dan sehat. 

Menurutnya dalam memberikan efek jera, maka diperlukan sanksi sosial bagi yang melanggar KTR. Sehingga warga tidak sembarangan untuk merokok, apalagi hingga mengganggu orang lain. 

"Diharapkan ada sanksi sosial, agar masyarakat tidak merokok sembarangan atau mengulangi lagi merokok ditempat yang bisa mengganggu orang lain," ungkapnya pada Rapat Kerja Pansus 9 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020). 

Oleh karena itu, dengan Perda KTR maka adanya pembatasan bagi warga yang ingin merokok, terutama di tempat umum atau fasilitas publik. 

"Sehingga masyarakat tidak sembarangan merokok, kita melihat bagaimana Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memberikan tempat untuk merokok itu di luar gedung. Jadi di dalam ruangan tidak boleh," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 9 lainnya, Agus Andi menerangkan dibutuhkannya kedisiplinan dari masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Terlebih melihat ke negara maju lainnya, seperti Singapura, yang memberikan ketegasan bagi warganya yang merokok sembarangan. 

Selain itu, pemerintah juga harus tegas terhadap para perokok yang mengganggu warga lainnya. Karena kebutuhan akan udara bersih, juga harus bisa dipenuhi, terutama untuk menjaga kesehatan tubuh. 

"Pemerintah harus tegas bagi yang masyarakat yang merokok di sembarang tempat, agar warga lain juga bisa menikmati udara yang bersih dan sehat," tambahnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.