DPRDKotaBandung
Organisasi Perangkat Daerah Kota Bandung
Analisa Jabatan dan Analisas Beban Kerja Harus Lebih Fokus
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Selasa, 29 September 2020
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Indra/Humpro DPRD Kota Bandung
Pansus 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan BKPP, Bagian Orpad, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah membahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (28/9/2020)*

HumasDPRD-Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (Orpad), Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (28/09/2020).

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna menyampaikan pembahasan sebelumnya mengenai Raperda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pada rapat yang sebelumnya sebetulnya pembahasan telah menyeluruh terkait dasar-dasar pemikiran penyusunan draf perda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) ini, namun ada beberapa hal yang harus dituntaskan dalam naskah akademik, dan penuntasan tersebut akan menjadi agenda rapat hari ini,” ucap Aries.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Pemberdayaan dan Aparatur Daerah (Orpad), Dharmawan menjelaskan secara singkat mengenai analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (abk)  dalam penyusunan SOTK.

“Eksistensi atau keberadaan anjab dan abk yang saat ini memang kita sudah melakukan proses itu, jadi kalau melihat urutan tahapan mulai dari anjab, abk, evaluasi jabatan dan yang terakhir penetapan standar kompetensi,  di mana tahapan tersebut sudah memiliki peraturan Wali Kota yang menetapkan tentang kajian SOTK, dan  menurut tata urutannya dalam pembentukan perangkat daerah itu diawali dengan nomenklatur dan tipologi,” jelas Dharmawan.

Ketua Pansus 5, Aries Supriyatna melanjutkan bahwa anjab dan abk ini luas dan perlu difokuskan supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Anjab dan abk ini perlu difokuskan agar diketahui bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik berdasarkan asas-asasnya. Kemudian, Tidak cukup hanya ada perwal yang menjadikan dasar bahwa anjab abk harus dipergunakan, tapi bagaimana proses penyusunan anjab abknya sendiri seperti apa,” lanjut Aries.

Rapat ditutup dengan usulan untuk agenda rapat berikutnya dihadirkan normatif anjab abk dan dokumen anjab abk, agar bisa pihak kami diskusikan dan evaluasi. * (Trina Aghnia)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.