DPRDKotaBandung
Bapempeda
Bapemperda Bahas 4 Raperda 
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 5 Agustus 2020
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Humpro DPRD Kota Bandung
Rapar Kerja Baperpemda DPRD Kota Bandung, Rabu (5/8/2020)

HumasDPRD-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melaksanakan Rapat Kerja dengan Disbudpar, DP3APM, Orpad, PD Pasar, dan Bagian Hukum membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Cawu II, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, Rabu (5/8/2020).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman, SH, menjelaskan, terdapat 4 pembahasan dari 4 SKPD dalam Propemperda Cawu II. 

"Ada 4 lembaga dalam pembahasa kali ini. Yaitu Raperda dari Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (Orpad) Setda Kota Bandung Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, yaitu Raperda Penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung, sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tentang Rencana Rancangan Perda Bandung Kota Ramah Lansia. Sementara PD Pasar Kota Bandung, yaitu tentang aset dalam pembahasan Rancangan Perda Pasar Juara Kota Bandung," papar Entang.

Terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Orpad, Kepala Bagian Orpad Sekretariat Daerah Kota Bandung, Medi Mahendra mengatakan layanan hukum harus lebih dirasakan masyarakat.

"Secara sosiologis, bagian layanan hukum dan Orpad ini harus dirasakan oleh masyarakat lebih luas lagi," jelas Medi.

Terkait Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyatakan, perlu adanya pengikat untuk penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Di lapangan masih sendiri-sendiri. Belum terbentuk ekosistem yang optimal, karena belum ada dukungan pemerintah yang optimal dan belum ada yang mengikat. Berdasarkan hal tadi, perlunya Perda Ekonomi kreatif, penataan dan pengembangannya. Secara yuridis, Kota Bandung juga sebagai kota kreatif dunia," ujarnya.

Mengenai Raperda Bandung Kota Ramah Lansia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), H. Tatang Muhtar,S.Sos. M.Si. menerangkan, Raperda tersebut merupakan perpanjangan dari visi Kota Bandung.

"Hal ini selaras dengan visi Kota Bandung dalam RPJMD tahun 2005-2025 yakni Mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Bermartabat 2025 sebagai kebijakan daerah untuk kesejahteraan lansia. Lansia di Kota Bandung semakin tahun semakin banyak. Data lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun mencapai sebanyak 212.898 jiwa dan pada 2019 menjadi 294.178 jiwa," ungkapnya.

Sementara pembahasan Raperda pasar juara Kota Bandung, merupakan lanjutan dari Pansus dan sudah sampai finalisasi serta  sudah difasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ketua Bapemperda, Entang Suryaman, SH, Raperda tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, 10 Agustus mendatang.@dprd.bandung.go.id

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.