DPRDKotaBandung
Ruang Terbuka Hijau
Yudi Cahyadi: Pertegas Peruntukkan RTH di Kota Bandung
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 10 Juli 2020
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Humpro DPRD Kota Bandung
Ketua Pansus 1, Yudi Cahyadi, SP, memimpin Rapat Kerja Pansus 1, di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat  (10/7/2020).

HumasDPRD-Panitia Khusus (Pansus ) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertegas peruntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus 1, Yudi Cahyadi, SP, dalam Rapat Kerja Pansus 1, di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat  (10/7/2020).

Rapat kerja Pansus 1 membahas finalisasi Raperda tentang perubahan Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031. Dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang), Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Hukum Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik.

Pembahasan Raperda tersebut, membahas pasal 46, 47 dan pasal 48, pada Naskah Akademik draf Raperda, selian penegasan perubahan peruntukkan RTH, juga dibahas luasan RTH publik di setiap bangunan di Kota Bandung, dan reklame di Kota Bandung.

Menurut Yudi, penegasan rencana perubahan peruntukkan RTH tersebut, agar RTH tidak mudah berubah fungsi.

"Harus ada penegasan, untuk dipastikan lokasi, dan status kepemilikan. Pastikan juga tindak lanjutnya, sehingga tidak ada celah yang jadi dimanfaatkan pihak terkait dan RTH tidak bisa mudah berubah fungsi. Misalnya, bedakan kepemilikan RTH milik Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. Itu harus ada MOU, tempat, luas berapanya harus jelas. Itu harus dikonsolidasikan dulu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus 1, Riantono, S.T., M.Si. Dia menilai, harus ada penegasan aturan agar fungsinya tidak berubah.

"Harus menegaskan aturan, jika jalan hijau bulatkan hijau, biar fungsinya tdk berubah. Kriteria taman kota atau hutan kota dari luasan juga seperti apa, meskipun kepemilikan ada di pihak lain," ungkapnya.

Terkait penambahan luas RTH dalam Raperda, Riantono mengatakan setiap gedung di Kota Bandung harus memiliki vertikal garden dan rooftop garden.

"Penambahan luas RTH. Setiap gedung harus punya vertikal garden atau rooftop garden. Itu bisa dimasukkan ke ayat 2 poin E dalam Raperda, tiap bangunan kota, tamannya di atas. Seperti sekolah, tamannya juga di atas. Diatur RTH publik ditambahkan ke situ, taman-taman lingkungan dikembangkan secara bertahap. Meliputi taman kecamatan, taman kelurahan, dan taman rukun warga,"  tegas Riantono. @dprd.bandung.go.id

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.