DPRDKotaBandung
RUU HIP
GMBI Ajukan Penolakan RUU HIP Lewat DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 29 Juni 2020
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Humpro DPRD Kota Bandung
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menerima LSM GMBI di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi nomor 30 Bandung, Senin (29/6/2020). GMBI menyampaikan penolakan RUU HIP.

HumasDPRD-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, di DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, nomor 30, Senin (29/6/2020). Audiensi tersebut dilakukan sebagai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Puluhan anggota GMBI ini diterima langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM. "Saya mewakili DPRD, sangat mengapresiasi teman-teman GMBI, sudah berkunjung ke DPRD kota Bandung, dan menyampaikan aspirasinya," kata Tedy dalam pertemuan tersebut.

Koordinator aksi GMBI distrik Kota Bandung, Muhammad Masyhur mengatakan ada beberapa aspirasi yang disampaikan pada DPRD Kota Bandung terkait audiensi tersebut.

"Segala aspirasi telah tercantum dalam surat pernyataan yang mana surat tersebut tinggal dijawab dengan pandangan. Kedatangan kami bermaksud, melalui DPRD Kota Bandung, kami berharap menolak RUU HIP, kepada DPR RI. Pertama, kami meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sudah seharusnya tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Kedua, meminta DPRD  Kota Bandung membuat surat rekomendasi tentang RUU HIP ditujukan kepada DPR RI tentang penolakan RUU HIP ini, " tutur Masyhur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi LSM GMBI ke DPR RI.

"Poin pertama, setuju dan sepakat dengan tujuan kedatangan LSM GMBI yang menyampaikan aspirasi terkait RUU HIP, kedua terkait harus masuknya TAP MPRS No 25 tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan ketiga, jika RUU HIP terus dibahas, dinilai akan ada gesekan," jelas Tedy Rusmawan.*dprd.bandung.go.id

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.