DPRDKotaBandung
Teknik Pengaturan Zonasi di RDTRK Harus Diperjelas
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 22 Juni 2020
Reporter: -
Editor: Editor DPRD Kota Bandung

HumasDPRD-Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi mengatakan, dalam pemanfaatan ruang wilayah seharusnya terdapat teknik pengaturan zonasi yang merupakan kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Sehingga jelas ada daerah yang boleh dan tidak boleh digarap.

"Perda RTRW harus membuat kebijakan yang jelas agar teknik zonasi yang dituangkan dalam RTRW berkesinambungan dengan arahan yang jelas," ujarnya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) 1 dengan Bappelitbang, Distaru, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik membahas Raperda Tentang Perubahan Perda No. 18 tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No.30, Senin, (22/06/20).

Folmer meminta penentuan zonasi harus ada dasar ketentuan umum yang dijabarkan secara detail sehingga arahnya jelas dari pengaturan zonasi. "Sebelum kita melakukan upaya pengendalian, pengaturan dasarnya adalah ketentuan umum. Zonasi itu dibagi 2, pertama zonasi kawasan lindung yang kedua zonasi kawasan budidaya," terangnya.

Menanggapi tentang sinkronisasi antara Perda RTRW dengan RDTRK. Folmer mempertanyakan perbedaan sinkronisasi pada RDTRK dengan Perda RTRW yang sedang dikaji. "Apakah ada peraturan perundang-undangan yang lebih dari Perda RTRW sebagai dasar untuk melakukan sinkronisasi. Seharusnya disajikan lampiran sinkronisasi apa yang akan dilakukan kelemahan-kelamahan apa yang ada di RTRW ini,"ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Pansus 1, Ferry Cahyadi. Menurutnya, dari seluruh pengaturan zonasi teknis apa saja yang sudah dilakukan dan digunakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Jika sudah dikaji dengan benar seharunya sudah diketahui pengaturan zonasi yang akan dipakai. "Kekhawatiran DPRD Kota Bandung implementasinya tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Perda RTRW. Hal ini tidak boleh terjadi. Posisi Perda RTRW ini seharusnya dikaji dengan detail dan dilampirkan dengan penguat,"pungkasnya.@dprd.bandung.go.id

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.