HumasDPRD-Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) harus menjadi indikator keberhasilan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendatang. Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Iwan Hermawan, dalam rapat kerja membahas evaluasi LKPJ Kota Bandung T.A. 2019 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi nomor 30, Kota Bandung, Selasa, (9/6/2020).
Iwan Hermawan mengatakan, capaian program Kota Bandung dinilai cukup bagus. Hal tersebut dinilai secara persentase terlaksananya program yang dibuat. "Program tercapai sebesar 52,17 persen, program tidak tercapai 5,07 persen, dan program melebihi capaian sebesar 39,76 persen, ini cukup bagus", jelas Iwan.
Iwan melanjutkan, selain capaian pelaksanaan program dan pendapatan asli daerah (PAD) dinilai bagus, Iwan juga menyoroti perspektif IKM pada janji walikota."PAD bagus tercapai, namun jika dibedah perspektif janji walikota, ada beberapa catatan. Beberapa program yang tidak tercapai karena tidak cukup linier pada visi misi organisasi. Beberapa program yang tidak tercapai bisa muncul atau tidaknya di RPJMD tahun depan itu perlu pengikisan," jelas Iwan Hermawan.
Hal senada disampaikan anggota Pansus 4, Heri Hermawan yang mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) perlu fokus pada outcome atau dampak dari kinerja mereka terhadap masyarakat. "Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini fokus pada output (pelaksanaan program), harusnya fokus pada pada outcome (dampak dari program). OPD tidak fokus pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)". kata Heri Hermawan.
Selain itu, terkait RPJMD, anggota Pansus 4, Iman Lestariyono mengatakan dewan perlu punya komitmen dalam memilih dan merekomendasikan program yang berkaitan dengan visi-misi walikota. "Selain komitmen dalam memilih program, buat sebuah program sebagai analisis dan rekomendasi dengan cara ilmiah, sehingga bisa terukur, ini dengan metode apa saja,"kata Iman Lestariyono.
Seperti diketahui dalam LKPJ Walikota Bandung memuat urusan-urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2019 sebanyak 35 urusan yang terdiri atas 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib bukan layanan dasar, 6 urusan pemerintah pilihan, dengan 2 urusan pilihan tidak menjadi kewajiban pemerintah Kota Bandung, yaitu urusan kehutanan serta urusan energi dan sumber daya mineral, serta 5 fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Hasil dan capaian pelaksanaan urusan-urusan tersebut tergambar melalui capaian kinerja 5 misi kota dengan jumlah indikator kinerja sasaran misi sebanyak 25 indikator.*dprd.bandung.go.id