DPRDKotaBandung
Ini Lima Substansi Penanggulangan Kemiskinan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 24 Februari 2020
Reporter: -
Editor: -
HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memulai kajian dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Dinas Sosial Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Hukum terkait draft Raperda Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No.30 Bandung, Senin (24/2/2020). Menurut Ketua Pansus 2, Aries Supriyatna, ada isu-isu yang harus didalami dan masuk ke dalam raperda tersebut. Dari inventarisasi persoalan mendasar hasil penyusun Tim Naskah Akademis, ada 5 persoalan yang harus menjadi substansi dari penanggulangan kemiskinan. "Ada hal besar yang menjadi pokok materi yang harus masuk ke dalam raperda. Dari 12 draft raperda, dari Tim Penyusun Naskah ada lima hal yang jadi substansi untuk penanggulangan kemiskinan. Pertama, persoalan ekonomi yaitu terkait pengangguran, kebutuhan sehari-hari. Kedua, persoalan Infrastruktur terkait rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh. Ketiga persoalan pendidikan terkait partisipasi sekolah dan keterampilan masyarakat. Keempat, persoalan kesehatan yaitu terkait ibu hamil dan balita dan pelayanan kesehatan. Kelima, ketahanan pangan terkait dengan kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan bahan pangan,” papar Aries. Aries menambahkan, ada juga satu hal yang harus ditambahkan menjadi persoalan dasar yaitu tentang data kependudukan miskin di lingkup Disdukcapil dan terkait dengan basis data terpadu atau data terpadu kesejahteraan sosial (BDT/DTKS) Dinsos. Hal tersebut sebagai muara atau pondasi data. "Hal tersebut disebabkan karena di dinsos belum ada penjaringan data kemiskinan di tingkat kelurahan dan RT serta RW. Ini yang harus dipertegas,” tambah Aries. Sementara itu 12 draft raperda dalam penanggulangan kemiskinan yang kemarin mulai dibahas adalah Bab Ketentuan Umum; Bab Sasaran dan Pendataan Penduduk Miskin; Bab Hak dan Tanggung Jawab Penduduk Miskin; Bab Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota; Bab Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Bab Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Bab Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Bab Partisipasi Masyarakat; Bab Pembinaan dan Pengawasan; Bab Pembiayaan; Bab Ketentuan Peralihan dan Bab Ketentuan Penutup. Mengenai permasalah data, Netty dari Bagian Hukum menyebutkan, ada beberapa yang sudah dimiliki yakni Basis Data Terpadu (BDT) yaitu sistem data elektronik dari individu dengan status kesejahteraan rendah di Indonesia, Unit Pelayanan Terpadu (Upadu) berupa unit pelayanan lintas sektoral yang melaksanakan pelayanan dan rujukan penanganan masalah penanggulangan kemiskinan di daerah kota, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yakni sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola progran penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di daerah. Selain itu ada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yakni tempat pelayanan sosial masyarakat yang ada di kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. “Dan ada Tim Koordinasi Penanggulanfan Kemiskinan (TKPK) yakni wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan di tingkat Kota,” jelas Netty.*dprd.bandung.go.id
siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.