DPRDKotaBandung
Bersama Gabungan Ormas Islam, Edwin Senjaya Sidak Hiburan Malam Gudang Selatan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Minggu, 16 Maret 2025
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Humpro DPRD Kota Bandung.
Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama sejumlah ormas Islam, beberapa waktu lalu.

HumasDPRD - Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melaksanakan monitoring dan sidak, serta memperingatkan agar menutup operasional kegiatan di tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019, Sabtu, 15 Maret 2025.

Pada pelaksanaan monitoring dan sidak, hadir pula berbagai Ormas Islam seperti NU Kota Bandung, Persis Kota Bandung, LDII Kota Bandung, dan gabungan Unsur Ormas serta MT Islam lainnya.

Selama ini diketahui, selama bertahun-tahun di lokasi Gudang Selatan terjadi pelanggaran karena tempat-tempat hiburan di sana tetap beroperasi sekalipun di bulan Ramadan.

“Semoga menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh lokasi tempat hiburan di Kota Bandung agar menghormati bulan suci Ramadan serta mematuhi aturan Perda agar terciptanya Kota Bandung yang agamis, aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.* (Jaja)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.