DPRDKotaBandung
Rapat kerja komisi D Bersama Dinas pendidikan, camat, dan lurah Terkait verifikasi siswa miskin dalam rangka persiapan ppdb tahun 2016
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Kamis, 14 April 2016
Reporter: -
Editor: -

DPRD KOTA BANDUNG-Rapat kerja yang dilaksanakan di ruang paripurna gedung dprd kota bandung, kamis 14 april 2016, dihadiri oleh pimpinan komisi D beserta seluruh anggota komisi D DPRD kota bandung dan di hadiri oleh camat serta lurah seluruh kota bandung dan perwakilan orang tua siswa


Rapat yang dipimpin oleh pimpinan komisi D, Achmad Nugraha DH., SH., membahas tentang verifikasi siswa miskin dalam rangka persiapan ppdb tahun 2016.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPDB dibagi menjadi 2 jalur yaitu Akademik dan Non Akademik, dengan berdasar pada : aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru dan Keadaan Kondisi sosial ekonomi orang tua. Untuk jalur akademik, dijelaskan oleh Kadisdik Kota Bandung, bahwa sebesar 75% kuota diseleksi berbasis nilai UN/USM, dengan rincian minimal 65% untuk warga Kota Bandung dan maksimal 10% untuk warga luar Kota Bandung. Sementara untuk jalur Non Akademik sebesar 25% berbasis Non Prestasi Belajar dengan uraian jalur Afirmasi kuota maksimal 20% menggunakan database system data warga miskin Pemerintah Kota Bandung dan rekomendasi dari sekolah asal. Sementara untuk jalur Prestasi Kuota maksimal 5% dengan syarat menggunakan Sertifikat serta Kejuaraan Berjenjang.

Dikatakan oleh perwakilan Camat dan lurah bahwa jajaran camat dan lurah tidak pernah jenuh dan tetap semangat melayani masyarakat untuk membuat surat keterangan agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik. Namun pihaknya meminta agar segala informasi dari Dinas Pendidikan disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalah pahaman di lapangan saat menghadapi masyarakat. pihaknya pun meminta agar ada klasifikasi untuk penggunaan SKTM supaya tidak terjadi pemanfaatan yang salah oleh masyarakat. Sementara pihak camat dan lurah menyatakan bahwa jajarannya hanya melegalisasi pernyataan dari masyarakat pembuat SKTM.

Disampaikan oleh pimpinan komisi D, Achmad Nugraha DH., SH., bahwa kita tidak bisa membuat sekat pemisah dalam pendidikan, masyarakat memiliki hak yang sama dalam pendidikan dan dirinya memberikan masukkan agar lurah dan camat di berikan perlindungan didalam hal pemberian SKTM melalui Perwal.

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.