
DPRD KOTA BANDUNG-Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, pada hari rabu, 30 maret 2016 yang di hadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Walikota Kota Bandung M. Ridwan Kamil beserta jajarannya membahas tentang, pengambilan keputusan terhadap Raperda yang materinya berasal dari LK tahun 2015 no.12,
penyampaian penjelasan Walikota perihal Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bandung tahun 2015, pembentukan pansus 4, serta pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna ke 4, masa sidang ke 2 tahun persidangan 2016, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Drs. H. Isa Subagja M.Si., di awali dengan pembahasan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Kota Bandung no.21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah ragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan di lanjutkan dengan , penyampaian penjelasan Walikota perihal LKPJ Walikota Bandung tahun 2015, pembentukan pansus 4, serta pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Pembahasan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda kota Bandung no.21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah-ragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, disampaikan oleh Hasan Fauzi S.Pd sebagai ketua panitia khusus 11 mengatakan bahwa dalam tahapan implementasinya, perda tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melalui pertimbangan atas LK tahun 2015 no.12, pansus 11 DPRD kota Bandung berharap bahwa, rancangan peraturan daerah kota Bandung tentang perubahan atas perda kota Bandung no.21 tahun 2015 dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Bandung. Dalam rapat paripurna ini, telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, terhadap raperda tersebut yang dilakukan oleh Walikota Bandung beserta pimpinan DPRD kota Bandung.
Sementara, dalam rapat paripurna ini Walikota kota Bandung M.Ridwan kamil menyampaikan penjelasan LKPJ Walikota kota Bandung tahun 2015. Dalam pemaparannya, walkota Bandung M. Ridwan kamil mengatakan bahwa kota Bandung saat ini telah mengalami banyak perubahan serta mendapatkan banyak penghargaan prestasi baik tingkat nasional ataupun internasional. Hal itu menunjukkan bahwa hasil tersebut merupakan kolaborasi positif antara pemerintah kota Bandung dengan DPRD kota Bandung,sehingga pada tahun 2015, pemerintah kota Bandung telah meraih 165 penghargaan,yang terdiri dari 4 penghargaan internasional, 84 penghargaan tingkat nasional dan 77 penghargaan tingkat provinsi. Penetapan LKPJ Walikota tahun 2015 ini pun disetujui oleh dewan untuk dijadikan agenda pembahasan oleh dewan.
Berdasarkan rapat paripurna internal DPRD kota Bandung sebelumnya yaitu tanggal 29 maret 2016, maka dilakukan pembentukkan pansus 4,terdiri dari 13 anggota dewan yang merupakan perwakilan fraksi. Pansus 4 di bentuk guna menindaklanjuti LKPJ Walikota Bandung tahun 2015 untuk mengkaji keseriusan pemkot Bandung atas apa yang menjadi catatan strategis yang tercantum.
Menindak lanjuti surat fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan no.1/f.gerindra.kota Bandung/II/2016 Rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini pun mengumumkan tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan fraksi partai gerindra kota Bandung di DPRD kota Bandung.
Dengan di akhiri Do’a, Rapat paripurna ke 4, masa sidang ke 2 tahun persidangan 2016 tanggal 30 maret 2016, telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan beberapa point pembahasan.