DPRDKotaBandung
Seusai Dilantik, Pembahasan RAPBD Perubahan 2024 Menanti

Anggota DPRD Masa Jabatan 2024 - 2029 Harus Ngebut Bentuk Fraksi dan AKD

DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Sabtu, 3 Agustus 2024
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Humpro DPRD Kota Bandung
H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I dari PKS dikabarkan akan menjadi pimpinan sementara sebelum terbentuknya pimpinan DPRD Kota Bandung secara definitif.*

HUMASDPRD-Tugas penting langsung menanti para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung masa jabatan 2024 – 2029 yang akan dilantik Senin 5 Agustus 2024 ini. Tugas penting tersebut adalah membahas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan menetapkannya jadi APBD Perubahan 2024 yang harus ditetapkan paling telat akhir September 2024.

“Dengan demikian, seusai dilantik anggota DPRD Kota Bandung harus ngebut membentuk fraksi dan kemudian menetapkan siapa-siapa saja yang akan duduk di formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bandung, H.M. Salman Fauzi, S.I.P, M.Si, Sabtu 3 Agustus 2024.

Mengamati komposisi perolehan kursi hasil pileg 2024, Salman menyebutkan, besar kemungkinan akan ada 7 fraksi di DPRD Kota Bandung. “Kita lihat saja nanti komposisinya seperti apa karena ada satu partai yang harus bergabung dengan fraksi partai lain karena tidak memenuhi jumlah minimal terbentuknya satu fraksi,” jelas Salman.

Lebih jauh Salman menyebutkan, pembentukan fraksi akan difasilitasi oleh Pimpinan Sementara yang akan ditetapkan pada saat rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Bandung. “Senin nanti, Sekretaris DPRD akan mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024 – 2029,” jelasnya. Dari kabar yang beredar, pimpinan sementara dipimpin oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I dari PKS sebagai ketua dan drg. Maya Himawati, Sp.Orto (Gerindra) sebagai wakil ketua.

Salman berharap pembentukan fraksi dapat berjalan dengan cepat karena tugas besar sudah menanti para anggota DPRD Kota Bandung. “Setelah fraksi terbentuk, langkah selanjutnya adalah pembentukan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan, bapemperda dan komisi-komisi,” ujarnya.

 APBD Perubahan 2024

Sementara itu Kepala Bagian Fasilitasi Pengangaran dan Pengawasan Setwan DPRD Kota Bandung, Dadan S.E.Ak, M.Si menyebutkan APBD Perubahan 2024 harus sudah ketok palu pada  akhir September 2024. “Kami optimistis anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 bisa memenuhi tenggat waktu tersebut karena posisi  APBD perubahan ini sangat penting,” ujar Dadan.

Apalagi, menurut Dadan, dalam komposisi  DPRD yang diambil sumpah itu ada sebanyak 27 orang petahana yang tentunya sangat paham betul dengan pentingnya pembahasan dan penetapan APBD perubahan 2024.

Dadan menjelaskan, pada rapat paripurna anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 yang dilaksanakan Rabu 31 Juli 2024 lalu sudah ditandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun anggaran 2024. “Langkah selanjutnya adalah pembahasan rancangan perubahan APBD  (RPAPBD) 2024 yang akan dilakukan oleh anggota dewan masa jabatan 2024 – 2029,” ujarnya.

Namun karena pembahasan RPAPBD tahun anggaran 2024 dilakukan oleh badan anggaran, menurut Dadan, maka pembentukan AKD menjadi hal yang sangat vital dan segera harus dilakukan. “Namun sekali lagi, saya percaya, anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029 mengerti betul tentang pentingnya hal ini sehingga akan berjalan sesuai target yang ditetapkan oleh aturan yang ada,” ujarnya. *      

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.