DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Kamis, 28 Desember 2023
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Niko/Humpro DPRD
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan membubuhkan tandatangan sebagai tanda telah disetujuinya usulan tukar menukar barang milik daerah dalam Rapat Paripurna Kamis, 28 Desember 2023.*

HumasDPRD-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah. Persetujuan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna terkait Laporan Komisi A yang membahas Permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 28 Desember 2023.

Selain soal persetujuan tukar guling, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 dan Pengumuman Perubahan Pimpinan Fraksi serta Keanggotaan AKD dan Keanggotaan Panitia Khusus.

"Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT, maka dengan diawali ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim, Rapat Paripurna hari ini Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang merupakan Rapat Paripurna ke-16 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-V (lima) 2023-2024, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ungkap Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM.

Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat Persetujuan DPRD.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari," katanya.

Rapat Paripurna disampaikan laporan Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si.

"Untuk pengambilan keputusannya, kami serahkan sepenuhnya kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah,  sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi A menjadi Keputusan DPRD," tuturnya.

"Persetujuan yang telah diberikan oleh forum Rapat Paripurna yang terhormat, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa Tanah," ujarnya, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM didampingi oleh pimpinan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 secara tertulis, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. (Rio)*

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.