DPRDKotaBandung
Perlu Keberanian dan Sikap Bijak
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Selasa, 12 Januari 2016
Reporter: -
Editor: -

AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
PARKIR SEMBARANGAN: Kendaraan roda dua terparkir di bahu jalan dekat Taman Vanda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Minggu (10/1).

bandungekspres.co.id– Pansus X DPRD Kota Bandung mengusulkan penyusunan ulang rute (rerouting) angkot untuk guna mengatasi kemacetan di Kota Bandung. Anggota komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, kebijakan rerouting bukan harus tawar-menawar. Menurut dia, seluruh stakeholder transportasi perlu duduk satu meja mencari solusi permasalahan transportasi Kota Bandung.

”Sehingga gagasan seperti hadirnya kendaraan Bandros lebih banyak. Itu ide bagus wali kota harus didukung. Pengoperasian yang sudah bagus harus diperbanyak. Hanya tinggal menyesuaikan dengan regulasi saja,” tukas Folmer.

Dalam hitungan penggunaan kendaraan, baik umum mapun pribadi, secara nyata Bandros mampu mengurangi kemacetan. Fakta itu dibuktikan banyaknya pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di hotel. ”Pemilik cukup berjalan jalan menyesuaikan dengan waktu tempuh Bandros,” kata Folmer.

Yang kurang hanya political wil dan kebaranian Pemkot Bandung, dalam menata sistem transportasi secara radikal. Apalagi, rencana menerapkan ERP masih perlu kajian mendalam. Sebab, masih banyak ahli dan publik menilai belum layak di laksanakan. ”Masih banyak sarana dan prasarana trdansportasi yang harus diperbaiki,” ucap Folmer.

Pendapat sama terkait manajemen transportasi dinyatakan anggota Komisi C Riantono. Menurut dia, ERP yang sedang dibahas Pansus X, tetap harus masuk dalam Perda retribusi parkir. Tetapi, secara eksplisit diatur dalam aturan peralihan.”Ketika sarana prasarana penunjang ERP terpenuhi baru dapat dilaksankan,” kata Riantono. (edy/fik)

KOMITMEN: Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menandatangani deklarasi 100 ribu rehabilitasi pecandu narkotika bersama Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Bandung Komisaris Ansari Fuad, Selasa (29/12).


bandungekspres.co.id– Komitmen merehabilitasi 100 ribu pecandu Narkoba yang dicanang Badan Narkotika Nasional, mendapat dukungan legislator Kota Bandung.

"AchmadKOMITMEN: Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menandatangani deklarasi 100 ribu rehabilitasi pecandu narkotika bersama Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Bandung Komisaris Ansari Fuad, Selasa (29/12).

Hal itu terbukti dengan keberhasilan BNN Kota Bandung yang merehabilitasi 600 pecandu dari target 700 korban penyalahguna narkotika. Dewan mengapresiasi melalui dukungan realisasi kebutuhan infrastruktur. ’’Kami berupaya memfasilitasi kebutuhan prioritas BNN Kota Bandung dalam APBD 2016,” kata Ketua Komisi D Achmad Nugraha, usai menandatangani Deklarasi Rehabilitasi 100 korban narkoba, kemarin.

Dia menjelaskan, meski kehadiran BNN Kota Bandung, baru seumur jagung, tetapi dewan menyambut baik langkah yang sudah dilakukan BNN. ’’Gerak langkah BNN, sejauh ini sudah terasa dalam mengentaskan dan beri pemahaman bahaya narkoba,” tukas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Di tempat sama Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Bandung Komisaris Ansari Fuad menyatakan, pihaknya melaksanakan tugas pokok sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 54 dan 55 yang berbunyi ”Pecandu narkotiaka dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir tentang BNN yang akan menangkap atau memenjarakan pecandu dan atau pengguna narkoba. ’’BNN itu lembaga pemerintah yang akan memfasilitasi pecandu dan pengguna untuk proses pemulihan tubuh dan pikiran,” ujar Ansari.

Untuk itu, kalimat “Jauhi Narkoba”, bakal sering didengar masyarakat Kota Bandung, saat BNN melaksanakan sosialisasi bahaya narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, BNN Kota Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung serta elemen masyarakat lain. Berkat sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, warga Kota Bandung sudah banyak yang tahu apa itu narkoba. ’’Tidak sedikit juga warga Kota Bandung yang belum mengetahui apa itu narkoba, bagaimana bentuknya. Maka, tidak henti-hentinya BNN turun ke masyarakat,” papar Ansari.

Tahun 2016 mendatang, BNN Kota Bandung akan lebih sering berbicara tentang penyelamatan pecandu dan pengguna narkoba. Masyarakat akan sering mendengar ungkapan, pecandu wajib direhabilitasi dan pengguna lebih baik direhabilitasi. Sebab, pecandu dan pengguna bukan pelaku kejahatan.

’’Mereka korban bandar narkoba. Para relawan dan penyuluh BNN akan sering menyuarakan kalimat itu, agar masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Ansari. (edy/vil)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.