DPRDKotaBandung
Mesti Revisi Aturan Pemasangan Reklame
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Kamis, 10 September 2015
Reporter: -
Editor: -

BATUNUNGGAL – Legislator kembali menyorot persoalan reklame. Pemerintah Kota Bandung didesak merevisi aturan pemasangan reklame, karena sudah tak relevan dengan kondisi lapangan.

AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
PENERTIBAN REKLAME: Petugas penertiban dari Diskamtam mencopot reklame insidental yang sudah lewat masa izinnya di Jalan Trunojoyo. Dewan meminta adanya revisi aturan pemasangan iklan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menerangkan, Pemkot Bandung harus segera merevisi Perda No. 4/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dengan perubahan Perda, maka Perwal No. 213/2012 tentang Juknis Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung juga mesti diubah.

Andi menyatakan, revisi Perda dan Perwal ini bertujuan menata kembali keberadaan titik-titik reklame yang bersebaran di Kota Bandung. Sehingga pendapatan Kota Bandung dari sektor pajak reklame dapat ditingkatkan.

Dengan kondisi sekarang, sulit bagi Pemkot untuk menaikkan target pendapatan di sektor reklame. Hal itu tak lepas dari jumlah reklame yang ilegal yang lebih banyak dari yang legal. ’’Saya yakin jika saat ini Pemkot pun kesulitan dalam hal pengawasan. Itu tak lepas dari keberadaan titik reklame yang tidak dibatasi. Selain sulit mengawasi, keberadaan reklame itu juga sekarang ini malah merusak estetika kota,” tutur Andi yang juga Ketua Pansus Pajak Daerah, kemarin (8/9).

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, jika nanti direvisi maka Perda harus mengatur mengenai kuota per zonasi. Dengan begitu, jumlah reklame dapat terkendali. Tak hanya itu, desain serta ukurannya pun harus ikut ditentukan juga. ’’Pajak reklame saat ini masih rendah. Dengan pembatasan kuota, maka sebetulnya pajak tersebut dapat ditingkatkan. Karena semakin sedikit maka harga reklame akan semakin mahal,” jelasnya.

Andi menuturkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan komisi B, ditemukan masih adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Makanya, pengurusan izin reklame harus dibuat satu pintu. ’’Ada juga potensi pendapatan di sektor reklame yang belum tergarap seperti pajak reklame di dalam gedung bioskop dimana setiap pemutaran iklan di dalam gedung bioskop harusnya dikenakan pajak,” terangnya.

Disinggung soal langkah penertiban yang harus dilakukan Pemkot Bandung, Andi menilai selama ini Pemkot masih terkendala masalah anggaran. Jika akan ada pembongkaran terhadap reklame yang sudah habis izinnya, maka perlu dipikirkan adanya jaminan bongkar sehingga dalam pembongkaran nanti tidak menggunakan APBD.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan bakal membongkar seluruh reklame di Kota Bandung. Semua reklame akan di-nolkan, kemudian ditata, sehingga muncul wajah baru Kota Bandung.

Untuk pembongkaran reklame, Pemkot Bandung akan menyosialisasikan penertiban ini terlebih dahulu kepada masyarakat terutama pengusaha reklame. Diharapkan Emil, pemilik reklame membongkarnya sendiri dan bila tidak maka akan dibongkar paksa. (gmn/vil)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.