DPRDKotaBandung
Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Jadi Panduan Pembangunan Berkelanjutan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 13 Mei 2022
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).

HumasDPRD - Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik, dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan rapat dipimpin oleh Sandi Muharam, S.E., serta dihadiri oleh Drs. Heri Hermawan; Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., Iman Lestariyono, S.Si, dan Yoel Yosaphat, ST. 

Sandi Muharam mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini sangat dibutuhkan Kota Bandung, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan.

"Persoalan lingkungan di Kota Bandung ini tidak sederhana, karena Kota Bandung dicemari bukan hanya oleh warga Kota Bandung saja, melainkan juga oleh warga kabupaten/kota lain yang berada di wilayah atau kawasan perbatasan," ujarnya.

Dengan demikian, maka proses pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan ini, harus disusun sebaik dan seoptimal mungkin. Meskipun telah adanya acuan aturan dari pemerintah pusat.

Sandi pun berharap hadirnya Perda ini dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Bandung yang lebih baik ke depan.

"Kita berharap agar proses penyusunan dan penetapan Perda ini dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemkot Bandung, terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan. Ia mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Bandung yang lebih baik.

"Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini nanti, artinya ada keseriusan dari Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan secara baik," ucapnya.

Perda ini pun menjadi jaminan bahwa akan adanya pembangunan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. 

"Saat ini sudah 19 pasal yang dibahas, mungkin tinggal 4-5 kali pertemuan ini sebelum di finalisasi oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan Perda ini dapat sesuai dengan harapan," katanya.* (Permana)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.