DPRDKotaBandung
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Tedy Rusmawan: Kebijakan Terburu-Buru
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 18 Maret 2022
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menjadi narasumber dalam talk show Opsi PR FM Bandung, Jumat (18/3/2022).

HumasDPRD - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menilai pemerintah pusat terlalu terburu-buru dalam memutuskan kebijakan subsidi minyak goreng kemasan dihapus. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat kecewa.

"Terus terang akhir-akhir ini kami kecewa kebijakan yang diambil cepat dan tidak mempertimbangan kondisi riil di lapangan. Ada keheranan yang luar biasa ketika dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 itu langka dan saat ini diberikan kelonggaran karena subsidi dialihkan ke minyak goreng curah. Tiba-tiba rak di ritel penuh kembali dan saat ini jadi jarang ada yang beli (minyak goreng kemasan)," kata Tedy, saat menjadi narasumber talk show Opsi di Radio PR FM Bandung, Jumat (18/3/2022).

Tedy pun menambahkan seharusnya pemerintah pusat memberikan kepastian. Sebab, hal ini akan terasa bagi UMKM di Kota Bandung dalam mematok harga produknya yang dikhawatirkan ke depan ada kebijakan berubah-ubah.

"Mereka butuh kepastian. Apalagi masyarakat yang memiliki usaha skala kecil seperti tukang gorengan, lalu mereka yang punya usaha di bidang kuliner mereka jadi sulit memprediksi harus jual berapa," ujar Tedy.

Setalah adanya kebijakan subsidi untuk minyak goreng  curah, menurut Tedy, pihaknya pun masih menemukan harga jual yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Untuk kalangan bawah sudah ditentukan walaupun ada kenaikan dari Rp11.000 per liter  jadi Rp14.000 per liter. Tapi Kemarin saya cek ke salah satu warung dan banyak ibu-ibu yang lapor harga minyak goreng curah per liter itu Rp17.000 di kawasan Riung Bandung," katanya.

Tedy pun menegaskan pemerintah baik itu lewat pusat hingga daerah harus memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan membuat orang yang memiliki niat dapat mengurungkan tindakannya.

"Kemudian perlu ada sanksi tegas jika benar ditemukan tindakan penimbunan minyak goreng efek jera agar hal ini tidak berulang," ujar Tedy.* (Sidiq)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.