DPRDKotaBandung
Sistem Pencegahan Kebakaran di Kawasan Kumuh Harus Diperhatikan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Senin, 24 Januari 2022
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Ariel/Humas DPRD Kota Bandung.
Pansus 7 melakukan rapat kerja membahas mengenai Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi C, Senin (24/1/2022).

Humas DPRD - Setiap wilayah di Kota Bandung harus punya sistem pengawasan pencegahan kebakaran sendiri yang terintegrasi dan terevaluasi oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus 7 Folmer S.M Silalahi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus 7 membahas mengenai Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi C, Senin (24/1/2022).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 7 Fery Cahyadi Rismafury, dan dilakukan bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Tim Naskah Akademik, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Ferry meminta setiap subjek yang ada dalam ketentuan umum dipilah antara aturan yang telah ada atau yang bisa diubah agar disajikan dalam bentuk matriks sehingga pembahasan bisa lebih terperinci.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus 7 Uung Tanuwidjaja, meminta Oganisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali aspek subjek dan objek dalam raperda, untuk memastikan raperda ini bisa mencakup segala bidang dalam pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana.

“Saya lihat masih banyak subjek-subjek dalam raperda ini belum ter-cover (tertanggulangi), seperti penanggulangan di pemukiman kumuh, dan masih banyak lagi. Saya minta semuanya baik subjek maupun objek untuk dilengkapi, karena ini akan menjadi dasar hukum yang mampu mengakomodasi semua bidang dalam penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana di Kota Bandung,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota Pansus 7 Yudi Cahyadi meminta aspek peningkatan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana pada area masyarakat kumuh bisa diakomodasi sehingga pelaksanaan dari perda ini bisa komprehensif.

“Banyak sekali aspek-aspek yang belum muncul dalam draf raperda ini, seperti penanggulangan dan pencegahan pada wilayah-wilayah kumuh. Menurut saya agar raperda ini bisa komprehensif justru di daerah kumuhlah lebih berpotensi, karena daerah tersebut tidak memiliki standar baku, baik dalam pembuatan maupun dalam manajemen pemeliharaannya,“ ujar Yudi.* (Nuzon)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.