DPRDKotaBandung
Rencana Induk Proteksi Sistem Kebakaran Harus Dioptimalkan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 31 Desember 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.
Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, menggelar Rapat Kerja Pansus membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

HumasDPRD - Rencana induk proteksi sistem kebakaran perlu dioptimalkan di Kota Bandung. Diperlukan rancangan yang dapat meminimalisir dampak dari kejadian kebakaran di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi pada Rapat Kerja Pansus 7 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Ferry Rismafury dilakukan bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Tim Naskah Akademik, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

"Rencana induk proteksi sistem kebakaran perlu terus diupayakan, dalam pencegahan," kata Folmer.

Menurut dia, dengan adanya rencana induk tersebut maka dapat dilakukan pencegahan dini terkait kebakaran. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah dalam penanganan kejadian kebakaran.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih berharap pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga ikut waspada dan melakukan pencegahan dini terkait kejadian kebakaran.

"Maka perlu terus diedukasi dan disosialisasikan kepada masyarakat, untuk waspada dan tidak sembarangan ketika melakukan aktivitas terkait listrik atau api," ucapnya.

Nenden menuturkan, banyak kebakaran termasuk di pasar-pasar, disebabkan oleh persoalan instalasi listrik yang semrawut atau kecerobohan manusia. Sehingga perlu terus terus dilakukan sosialisasi dan edukasi.

"Jadi tidak hanya peringatan saja, tapi juga bisa diberikan denda atau sanksi agar ada efek jera. Sehingga masyarakat lebih hati-hati dan waspada," ujarnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.