HumasDPRD - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM., mengapresiasi hadirnya inovasi program yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dalam upaya menghilangkan aktivitas parkir liar yang menjadi salah satu potensi penyebab kemacetan di Kota Bandung.
Salah satu inovasinya yakni program berupa kendaraan derek hidrolik otomatis. Kendaraan pendukung penindak pelanggaran berbasis truk tersebut bernama Bandung Mobile Derek (Bandrek) yang resmi diluncurkan di Pet Park, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
Dalam kegiatan peluncuran yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, SP, dan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH tersebut, turut dilakukan peresmian terkait penataan kawasan simpang, dan manajemen rekayasa lalu Lintas di beberapa titik rawan kemacetan di Kota Bandung.
"Tentunya kami (DPRD Kota Bandung) mengapresiasi inovasi program yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan visi Kota Bandung yang nyaman, salah satunya dengan menekan tingkat kemacetan melalui pendisiplinan aktivitas parkir liar, melalui hadirnya 'Bandrek' ini. Namun, agar efektif dan optimal, hadirnya inovasi program ini perlu terus di sosialisasikan secara berkesinambungan agar dapat dipahami oleh seluruh masyarakat," ujarnya usai kegiatan, Kamis (30/12/2021).
Di samping itu, dewan pun mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap upaya pengendalian aktivitas parkir liar tersebut, dengan akan hadirnya bantuan pengadaan tambahan 'Bandrek' tahun depan.
"Tahun depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan bantuan tambahan dua armada lagi, sehingga akan semakin memperkuat upaya penertiban parkir liar di Kota Bandung. Sehingga diharapkan munculnya kesadaran dari masyarakat, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat terlarang parkir," ucapnya.
Tedy menambahkan, selain meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Bandung, program ini juga menyasar para wisatawan yang akan menghabiskan liburan akhir pekan, khususnya jelang malam pergantian tahun 2022. Para pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung, salah satunya tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Bahkan Tedy menghimbau agar para wisatawan dapat memanfaatkan adanya fasilitas transportasi publik yang tersedia, seperti kereta api hingga bus, baik saat menuju maupun menikmati masa libur di Kota Bandung. Sehingga dapat mengurangi tingkat kemacetan dan tidak mengganggu kenyamanan mobilitas para wisatawan.
"Bila datang ke Kota Bandung dengan membawa kendaraan pribadi, maka parkirlah di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah. Sebab, bila parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi penindakan, berupa penderekan kendaraannya oleh petugas," ujar Tedy.
Di samping disiplin dalam berlalu lintas dan aktivitas parkir, tetapi juga turut menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta disipilin dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Menurut dia, karena pandemi Covid-19 ini belum usai dan Kota Bandung ditetapkan PPKM level 2, maka upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakatnya.
"Maka dari itu, mari kita taati seluruh kebijakan aturan yang telah ditetapkan, optimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh sarana publik, dan pengawasan serta sosialisasi tanpa henti terkait penegakkan aturan disiplin protokol kesehatan, agar tahun depan mudah-mudah pandemi Covid-19 dapat segera usai," katanya.* (Permana)