DPRDKotaBandung
Andri Rusmana Resmikan Program Pesantren Nonmukim bagi Anak Difabel
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Minggu, 26 Desember 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.i., menghadiri Peresmian Program Pasantren Non Mukim Bagi Anak Difabel, di Pesantren Mihrab Quran Kota Bandung, Minggu (26/12/2021).

HumasDPRD - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.i., menghadiri peresmian Program Pasantren Nonmukim Bagi Anak Difabel, di Pesantren Mihrab Quran Kota Bandung, Minggu (26/12/2021).

Peresmian program pesantren tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ibu Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Disabilitas (FKKADD) yang turut dihadiri oleh ketua FKKADD Kota Bandung beserta jajaran, dan perwakilan dari Dinsos Kota Bandung.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan tausyiah dari pemilik pesantren Mihrab Quran Al Fatih tentang Kebutuhan Ibu ABK dan Program Pasantren Nonmukim bagi ABK.

Dalam kesempatannya, Andri Rusmana mengucapkan rasa terima kasih kepada para hadirin yang sudah turut serta dalam kegiatan peresmian Program Pasantren Nonmukim tersebut.

"Alhamdulillah kami dari DPRD Kota Bandung sangat mendukung agenda yang dilaksanakan di pesantren dan digarap oleh FKKADD tentang hak disabilitas. Di Bandung ada dua hak yaitu disabilitas dan nondisabilitas di mana dua-duanya memiliki hak yang sama harus dilayani oleh Pemerintah Kota Bandung, karena Bandung harus menjadi kota yang nyaman," ujarnya.

Ia berharap ke depan FKKADD tidah hanya dijadikan sebagai lembaga saja, melainkan bisa dijadikan sebagai rumah pribadi bagi seluruh warga.

Andri pun sangat memberikan apresiasi pada acara Pasantren Nonmukim satu-satunya dan pertama di dunia, dan berdoa mudah-mudahanan dapat menjadi penyemangat untuk pesantren lainnya dan juga lembaga-lembaga sosial lainnya.

Andri melihat FKKADD bisa hadir di 30 kecamatan, 151 kelurahan, 1.500 RW dan juga 9.500 RT di Kota Bandung.

Sebagai tanda peresmian Pasantren Nonmukim bagi ABK ditandai dengan pemasangan syal, pemberian buku belajar, dan juga pemberian kitab suci Al-Quran pada beberapa perwakilan ABK yang hadir bersama dengan ibu dari masing masing ABK, serta dilanjutkan dengan berfoto bersama seluruh hadirin di kegiatan tersebut.* (Ariel)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.