DPRDKotaBandung
Komisi C Terima Aspirasi Warga Bantaran Sungai Cikapundung Kolot
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Sabtu, 25 Desember 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi C DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat audiensi terkait aspirasi masyarakat yang terdampak dari pembongkaran rumah tinggal di bantaran Sungai Cikapundung Kolot, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

HumasDPRD - Komisi C DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat audiensi terkait aspirasi masyarakat yang terdampak dari pembongkaran rumah tinggal di bantaran Sungai Cikapundung Kolot, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

Rapat ini juga dihadiri oleh camat Batununggal, sekretaris Kelurahan Binong serta instansi terkait.

Rapat kerja dipimpin oleh Sekretaris Komisi C Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., bersama anggota yang hadir baik secara luring dan daring.

Seperti diktahui, tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung dalam penyelenggaraan pengawasan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan daerah yang dirasa tidak sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam hal ini, dewan menerima aspirasi masyarakat di bantaran sungai Cikapundung Kolot yang menjadi pihak terdampak dari Program Citarum Harum yang harus menerima kenyataan bahwa tempat tinggal mereka dibongkar.

Ferry Cahyadi menyampaikan bahwa masyarakat tidak seharusnya mendapatkan persoalan ini di tengah pandemi yang serba sulit.

"Kami turut prihatin terhadap apa yang terjadi oleh masyarakat di bantaran sungai Cikapundung Kolot. Kami disini akan berusaha memperjuangkan hak-hak yang harus diterima oleh warga terdampak ini, dengan memperhatikan juga aturan aturan yang berlaku seperti kelengkapan izin tinggal dan pendirian bangunan di bantaran sungai di Cikapundung Kolot," kata Ferry.

Salah satu warga terdampak yang hadir dalam dengar pendapat ini, Hamdan, meminta arahan dan bantuan dari DPRD Kota Bandung dalam penyelesaian masalah yang mereka alami. Hamdan yang sudah tinggal di lingkungan tersebut sejak tahun 1996 juga menyampaikan bahwa kurangnya kerja sama yang baik dalam proses pembongkaran ini.

"Dalam kesempatan ini, kami memohon bantuan dan arahan yang terhormat semua agar kita bisa menemukan solusi yang tepat dari permasalahan ini. Kami sangat mendukung atas program pemerintah tersebut, tapi harus ada win win solution. Bangunan kami bukan bangunan liar, semua berkas pendirian bangunan kami ada," kata Hamdan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana berpendapat bahwa masyarakat yang terdampak dan mampu melengkapi berkas penunjang harus menjadi prioritas dalam alokasi tempat tinggal mereka.

"Kita akan berkoordinasi dengan DPKP3 Kota Bandung agar relokasi mereka bisa difasilitasi oleh UPT Rusunawa yang dikelola langsung oleh DPKP3 Kota Bandung, namun kita tetap memprioritaskan warga mana saja yang memiliki surat surat izin tersebut," ujar Riana.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi juga menyampaikan terkait prosedur pembongkaran bangunan harus direncanakan secara matang dan, sesuai dengan birokrasi yang berlaku agar tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya warga setempat terkena imbasnya.* (Tofan)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.