DPRDKotaBandung
Kode Etik Berperan Penting Sebagai Pedoman Tugas Dewan
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Kamis, 23 Desember 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 12 melaksanakan rapat kerja bersama kelompok pakar terkait Raperda DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, di Ruang Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 12 melaksanakan rapat kerja bersama kelompok pakar terkait Raperda DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik. Rapat kerja dilaksanakan di Ruang Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, SH., bersama anggota Pansus 12 yang hadir secara luring maupun daring. Rapat ini dihadiri pula tenaga ahli dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung.

Dalam rapat kerja kali ini, disorot tugas pokok dan fungsi kode etik yang selama ini berperan sebagai bentuk preventif dan korektif tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung. Hal ini disampaikan oleh Dr. Atang selaku tenaga ahli dalam Pansus 12.

"Kode etik menjadi salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan, saya rasa sangat berisiko untuk ke depannya," kata Atang.

Hal senada pula disampaikan oleh Ketua Pansus 12, Dudy Himawan yang menanggapi apabila kode etik tidak diberlakukan kembali, dikhawatirkan tidak ada yang membentengi wewenang.

"Apabila itu tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, akan terjadi banyak penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan penurunan elektabilitas kewajiban dan wewenang kita sebagai DPRD," kata Dudy.

Anggota Pansus 12 Ir. H. Agus Gunawan juga menyampaikan bahwa kode etik akan menjadi magnet untuk dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang berlaku dalam kode etik tersebut.

"Kembali pada pedoman kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita. Kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati sebagai DPRD, baik batasan norma dan moral sehingga anggota dewan mampu menjalankan kinerja sebagaimana harapan dari masyarakat. Hal tersebut mutlak ditaati oleh seluruh anggota DPRD Kota Bandung," ujar Agus.

drg. Maya Himawati yang hadir melalui teleconference pun menekankan bahwa implementasi kode etik harus dikuatkan dengan sanksi sebagai instrumen hukum yang berlaku.* (Tofan)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.