HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (11/11/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe mengatakan bahwa pemulasaran jenazah yang terdampak pandemi atau wabah harus diperhatikan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan berlaku.
"Mulai dari rumah sakit, pemulasaran hingga dimakamkan, bagi jenazahnya harus diperhatikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang baik dan benar," ujarnya.
Menurut Salmiah, persoalan terkait jenazah dalam kondisi pandemi harus menjadi perhatian dari semua pihak, karena berdampak dalam memutus penyebaran penyakit atau virus wabah yang terjadi.
Oleh karena itu, sarana dan prasarana yang mendukung harus dipersiapkan dengan maksimal, mulai dari rumah sakit hingga di Tempat Pemakaman Umum.
"Maka melalui Perda ini, kita berupaya agar ada prosedur yang jelas dan baik, bagaimana kita memperhatikan dan memperlakukan jenazah yang terdampak pandemi," katanya.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya berharap partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan pandemi atau wabah yang terjadi. Sehingga tidak bisa hanya terus mengandalkan pemerintah.
"Semua elemen masyarakat serta pemerintah, harus ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah pandemi dan wabah," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan menuturkan bahwa penerapan protokol kesehatan juga menjadi prioritas dalam mencegah penyebaran wabah dan pandemi.
"Tapi tentu kita melihat dengan kesesuaian pandemi apa yang sedang terjadi, tapi protokol kesehatan yang menjadi dasar tetap harus diupayakan penerapannya ditengah masyarakat," katanya.* (Permana)