DPRDKotaBandung
Rancangan Pembangunan Kota Bandung Wajib Didukung Data Kewilayahan yang Akurat
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 27 Oktober 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Handoko/Humpro DPRD Kota Bandung.
Ketua Komisi C Yudi Cahyadi.SP, Anggota Komisi C Folmer Siswanto M Silalahi.,ST., serta Anggota Komisi A Dr.Ir Juniarso Ridwan, menjadi narasumber dalam acara FGD Penyusunan Dokumen RP3KP Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Rabu, (27/10/2021).

HumasDPRD - Ketua Komisi C Yudi Cahyadi.SP, Anggota Komisi C Folmer Siswanto M Silalahi.,ST., serta Anggota Komisi A Dr.Ir Juniarso Ridwan, menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Bandung yang dilaksanakan di Hotel Grandia, Bandung, Rabu, (27/10/2021).

Acara ini merupakan undangan DPKP3 Kota Bandung. RP3KP merupakan suatu "alat" yang dapat menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah di sektor perumahan dan pemukiman (PKP).

Dalam penyusunannya, dokumen RP3KP perlu mengacu pada dokumen-dokumen kebijakan daerah yang mencakup perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah agar bisa memenuhi kebijakan dan isu starategis yang belum terjawab pada dokumen perencanaan dan tata ruang. 

Juniarso Ridwan menjelaskan, RP3KP merupakan kebutuhan komitmen dan konsistensi. RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) penting untuk penjabaran dalam pembangunan dan ini bisa dilaksanakan jika didukung oleh data-data kewilayahan yang akurat. 

"RP3KP sangat menarik khusunya untuk Kota Bandung, salah satunya untuk menyediakan fasilitas pembangunan perumahan secara vertikal serta bagaimana menyiapkan regulasi searah dengan proteksi RP3KP tersebut untuk kepentingan landasan regulasi," ujarnya

Adapun Yudi Cahyadi selaku Ketua Komisi C menuturkan, dinamika pembangunan yang sangat kompleks dengan proyeksi populasi sekitar 3,1 juta di Kota Bandung membuat gelisah terutama dari segi layanan transportasi.

“Jika tidak diatur maka akan mendapat masalah untuk tahun-tahun yang akan datang. Ada 5 aspek penting di antaranya regulasi, kelembagaan, pembiayaan, integrasi dan partisipasi,” tuturnya.

Menurut Folmer, forum FGD ini sangat strategis dan RP3KP menjadi tanggung jawab bersama SKPD Kota Bandung yang terintegrasi.

Folmer menjelaskan, persoalan Bandung saat ini yaitu bagaimana Kota Bandung bisa menyiapkan ruang dan tempat layak huni bagi warga, tidak hanya untuk menjadi kota untuk beraktifitas dan mencari nafkah.

“Jika ini tidak dikelola dengan baik, maka ini hanya akan bertambah menjadi kawasan-kawasan kumuh baru di Kota Bandung. Ada 7 kriteria kumuh Kota Bandung dan dibagi menjadi beberapa zona atau wilayah tertentu di antaranya infrastruktur, kesehatan, mitigasi, dan sebagainya," tuturnya.* (Handoko)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.