HumasDPRD - Pansus 5 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pengendalian Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Berpotensi Wabah, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Rapat ini dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Pengadilan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Satpol-PP Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademis.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, serta dihadiri secara daring dan luring oleh Wakil Ketua Pansus 5, H. Erwin, SE, serta para anggota meliputi Erick Darmajaya, B.Sc, Drs. Heri Hermawan, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, dan drg. Susi Sulastri
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengatakan, pembahasan rapat kali ini berkenaan dengan penentuan sanksi yang tepat bagi para pelanggar Perda Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tujuan penerapan sanksi, kata dia, selain memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat, tetapi juga harus mampu melindungi masyarakat Kota Bandung dari potensi penularan Covid-19.
"Berkenaan sanksi ini dibahas secara komprehensif dari berbagai pandangan aparat penegak hukum, agar jangan sampai nanti baru diimplementasikan. Perda ini justru harus diperbaiki, karena adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, mengatakan hadirnya penerapan sanksi dalam Perda Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di samping memberikan efek jera juga sebagai upaya edukasi guna meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat.
Sehingga pelaksanaan penegakan Perda di lapangan harus benar-benar dilaksanakan sebagai bukti bahwa Perda ini dibutuhkan dan menjadi penting bagi masyarakat.
"Jangan sampai kita sudah membuat aturan Perda ini secara komprehensif, sudah kita sepakati dan sudah disahkan, akan tetapi dalam praktik di lapangan, Perda ini justru tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh atau lemah dalam hal penegakkan hukumnya. Ini yang tidak kita inginkan, apalagi isu akan hadirnya potensi gelombang tiga pandemi Covid-19 sudah diumumkan oleh Pemerintah Pusat," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 5 lainnya, Salmiah Rambe menuturkan, bahwa sebuah aturan akan menjadi 'macan ompong' jika tidak ada sanksi yang dimilikinya. Meski demikian, penentuan sanksi harus mengukur pada kemampuan masyarakat.
"Memang penerapan sanksi itu bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, tapi janganlah terlalu keras atau juga terlalu lembek, sehingga tujuan itu tidak berhasil. Maka, sanksi yang ditentukan dalam Perda ini, harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kesesuaian kemampuan masyarakat, agar sanksi ini bisa efektif diimplementasikan," ujarnya.
Anggota Pansus 5 lainnya, drg. Susi Sulastri menambahkan, selain diperlukan adanya kesepakatan terkait sanksi yang akan ditetapkan, tapi juga dibutuhkan evaluasi terkait sanksi yang ditetapkan.
"Sanksi-sanksi yang ditetapkan dan diberikan kepada masyarakat selama ini, jika terlalu berat atau terlalu ringan, berdampak pada efektivitas tujuannya yang tidak tercapai. Maka sanksi Perda seperti ini, perlu dilakukan evaluasi agar hadirnya sanksi sesuai dengan tujuan dan harapan dari penegakkan sanksi tersebut," katanya.* (Permana)