DPRDKotaBandung
Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Toko Modern Disorot Komisi A
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 17 September 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Disdagin, DPMPTSP, dan Satpol-PP Kota Bandung, membahas pembangunan dan perizinan toko modern, di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Jumat (17/9/2021).

HumasDPRD - Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), DPMPTSP, dan Satpol-PP Kota Bandung, dengan agenda pembangunan dan perizinan toko modern di Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (17/9/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik atau biasa dikenal sebagai OSS (Online Single Submission), di dalamnya terdapat perubahan frasa toko modern menjadi toko swalayan di bidang perdagangan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., MSi mendorong agar Disdagin Kota Bandung dapat memastikan bahwa toko swalayan dapat membina para pelaku UMKM di wilayah sekitarnya. Termasuk memberdayakan warga sekitar tempat usaha sebagai tenaga kerja untuk tempat usaha terkait.

"Harapan kami, adanya program pembinaan yang dilakukan oleh para pengusaha toko swalayan bagi pelaku UMKM dan warga di wilayah sekitarnya atau berdasarkan zonasi. Jangan sampai, toko swalayan ini ada di Kopo tapi UMKM binaannya ada di Dago, sehingga program pembinaan tidak berjalan, dan justru akan membunuh secara perlahan para pelaku UMKM di sekitar toko swalayan tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Khairullah, S.Pd.I. menuturkan, perlu diatur sebuah regulasi melalui pengkajian yang komperhensif sebagai bahan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan toko swalayan. Sehingga seluruh masyarakat Kota Bandung dapat terlindungi kepentingannya dalam berusaha.

"Jadi perlu dibuat sebuah regulasi terkait pengawasan dan pengendalian dari perizinan toko swalayan, yang saat ini bisnis usaha tampak sudah sangat menggurita hingga ke kampung-kampung. Adanya regulasi ini, tidak hanya mengakomodir kepentingan para pemodal besar, tapi juga melindungi masyarakat kita yang merupakan pemodal kecil," ucapnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si. Menurut dia, regulasi terkait pengawasan dan pengendalian perlu dibentuk di tingkat lokal atau daerah, karena selama ini regulasi itu hanya dibuat dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Dengan kondisi itu, pemerintah daerah seolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian tekait perizinan toko swalayan tersebut.

"Pemerintah daerah harus memiliki regulasi pengawasan dan pengendalian secara lokal, agar memiliki ketetapan payung hukum untuk melakukan pembatasan terhadap perizinan dari toko swalayan. Jangan sampai tidak terkendalinya toko swalayan ini justru mengakibatkan terjadinya loss PAD Kota Bandung," ucapnya.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc, serta beberapa anggota Komisi A lainnya baik secara luring maupun daring, meliputi Aan Andi Purnama, SE, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, dan Ir. Kurnia Solihat.* (Permana)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.