DPRDKotaBandung
Jenis Bantuan Sosial Masuk Bahasan Raperda Pengendalian Penyakit Berpotensi Wabah
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 15 September 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, di Gedung DPRD, Rabu (15/9/2021).

HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, di Gedung DPRD, Rabu (15/9/2021).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim NA.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengatakan bahwa masyarakat harus bisa mengikuti Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi. Seperti di masa pandemi Covid-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kesadaran akan protokol kesehatan merupakan hal yang luar biasa, dalam menciptakan Adaptasi Kebiasaan Baru, karena sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, di tempat tertentu masyarakat kerap abai akan protokol kesehatan, sebagai contoh di pasar. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat patuh aturan, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.

"Kami berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian dari AKB. Melalui raperda ini, maka penegakannya lebih maksimal," ujarnya.

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menuturkan bahwa setiap elemen masyarakat wajib mendukung kebijakan pemerintah dalam melawan pandemi ataupun wabah. Mengingat hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melawan pandemi atau wabah. Sehingga perlu untuk terus mengikuti aturan maupun protokol kesehatan.

"Setiap orang wajib mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini terkait penanganan pandemi atau wabah, dengan harapan bisa segera berakhir," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung lainnya, Salmiah Rambe menyoroti terkait bantuan kepada masyarakat, ketika pandemi atau wabah terjadi. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang atau barang, tapi juga bisa dalam bentuk lain terkait psikologis atau kesehatan mental.

"Tujuan dari peraturan ini, untuk mengendalikan pandemi Covid-19, termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak oleh pemerintah," ujarnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.